SALURKAN HAK SUARA: Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024.
BALIKPAPAN – KPU Balikpapan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres di TPS 31 Kelurahan Damai. Imbas ada satu orang pemilih dengan identitas luar daerah yang melakukan pemungutan suara. Namun, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, keputusan PSU ini disebabkan terdapat satu orang pemilih yang berasal dari luar provinsi menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Sementara, dia tidak terdaftar dalam DPTb. “Padahal, syarat orang luar daerah yang ingin menggunakan hak pilih harus mendaftar H-7 terlebih dahulu,” katanya.
Sehingga, dia bisa masuk sebagai DPTb dan dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari kemarin. “Masalahnya tidak bawa KTP elektronik, tidak terdaftar sebagai DPT, tidak juga DPTb. Itu akhirnya menyebabkan harus PSU,” ucapnya. Keputusan Ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan PKPU Pasal 80.
“Awalnya, pengawas TPS membuat kajian dan menyampaikan ke KPPS. Lalu, diserahkan ke PPK hingga sampai KPU,” ujarnya. Adapun keputusan ini tetap berdasarkan rekomendasi pengawas TPS. Thoha menjelaskan, kejadian ini diketahui melalui absen saat berada di TPS. Pemilih mengisi absen sebagai DPTb.
Sementara, nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPTb. Mengingat DPTb juga sudah memiliki daftar. Tentu jika pengawas TPS dan petugas KPPS paham, maka hal ini tidak akan terjadi. “Namun, karena salah satu atau keduanya juga tidak paham hingga akhirnya ini terjadi,” tuturnya.
Thoha menambahkan, tentu setiap orang punya hak pilih karena punya KTP elektronik. Tetapi, masalahnya mereka secara administrasi, harus melapor agar terdaftar sebagai DPTb. Sebab, ini berhubungan dengan jumlah surat suara yang dicetak KPU setempat sesuai kebutuhan.
Apabila ada orang luar daerah ingin ikut pemilu, mereka diberi kesempatan dengan mendaftar terlebih dulu. “Sehingga, kami bisa atur mana surat suaranya, lalu ditaruh di TPS mana. Pertimbangannya sejauh itu. Bukan ujug-ujug datang ke TPS lalu mencoblos,” ucapnya. Apalagi Balikpapan memiliki total 2.047 TPS.
“Kalau terjadi satu kesalahan ini, mungkin kecelakaan dan bisa ditoleransi. Tapi, secara aturan memang tidak boleh, makanya harus PSU,” ucapnya. Rencananya, PSU di TPS 31 Kelurahan Damai akan berlangsung Sabtu (24/2). KPU Balikpapan akan memberi undangan bagi 256 orang DPT untuk melakukan pemungutan suara khusus pilpres. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : Ismet Rifani