KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Lembaga pemerhati korupsi, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formak Indonesia) mengadukan Dinas UPTD Das Belayan ke Ketua DPRD Kaltim, Senin (23/12).
Aduan itu ditujukan ke Ketua DPRD Kaltim tembusan Gubernur Kaltim dengan dipimpin langsung oleh Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi. "Aduan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proyek yang melibatkan PT Azka Jaya Kontruksi," ungkap Jerico Noldi, kepada Kaltim Post, Selasa (24/12).
Proyek yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024 dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar ini diduga mengalami keterlambatan. Meski demikian, PT Azka Jaya Kontruksi telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun, Dinas UPTD Das Belayan diduga melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, meskipun pekerjaan turap hampir selesai dan hanya menunggu proses pengecoran," urainya.
Pihak PT Azka Jaya Kontruksi meminta waktu tambahan sekitar dua minggu untuk menyelesaikan pekerjaan, namun permohonan tersebut tidak diindahkan. Selain itu, ada kejanggalan dalam kontrak pekerjaan ini, khususnya terkait dengan jaminan pemeliharaan dan Berita Acara Serah Terima (PHO) yang tidak jelas.
Jerico mendesak Ketua DPRD Kaltim untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait agar bisa memberikan klarifikasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi wakil rakyat dalam pengawasan anggaran pemerintah.
"Mengingat DPRD Kaltim belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), surat aduan ini disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD," bebernya.
Pihaknya berharap DPRD Kaltim segera membentuk AKD agar mampu mengakomodasi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah dapat terjaga dengan baik. (*)
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Nugroho Pandu Cahyo