BALIKPAPAN – Merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto, tim gabungan BPPDRD dan Satpol PP Balikpapan menertibkan puluhan spanduk serta baliho yang merusak estetika kota pada Rabu (4/2/2026).
Penertiban menyasar kawasan protokol mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma R Iswahyudi guna mengembalikan keindahan kota sesuai arahan presiden dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026.
Balikpapan turut disentil untuk menertibkan spanduk, baliho, hingga kabel yang merusak keindahan kota. Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Siswanto menuturkan, penertiban reklame ini menjadi rutinitas bersama Satpol PP.
Namun kali ini personel turun memang berkaitan dengan instruksi presiden, instruksi wali kota Balikpapan. Serta sesuai Peraturan Daerah Balikpapan tentang pajak reklame dan izin reklame.
“Presiden sudah memberi instruksi. Kami langsung periksa pajak-pajak reklame dan spanduk,” tuturnya. Ini sesuai tugas pokok dan fungsi BPPDRD menelusuri reklame yang legal dan tidak.
Mana saja iklan yang sudah lewat masanya sudah dilepas atau diturunkan,” tuturnya. Termasuk melepas spanduk yang mengganggu estetika. Serta spanduk berkaitan iklan rokok sesuai dengan perda Kota Layak Anak.
Seperti yang terpantau di depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Tepatnya samping Galeri UMKM Provinsi Kaltim. Personel menertibkan spanduk yang memenuhi warung hingga pedagang kaki lima (PKL).
Iklan spanduk dan baliho tersebar di berbagai sudut kota. Namun paling banyak untuk reklame yang semrawut berada di wilayah perkotaan.
Sebelumnya Kepala BPPDRD Idham mengatakan, pihaknya telah memahami keberadaan baliho dan spanduk semrawut bisa mengurang estetika kota.
“Kami sebagai OPD yang menangani tata laksana baliho sangat setuju dan mendukung arahan presiden,” tuturnya. Misal menindak baliho belum berizin, baliho yang tidak bayar pajak, dan mengganggu estetika.
Sementara untuk penataan iklan spanduk dan baliho akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Mulai DPMPTSP, Satpol PP, dan sebagainya. Tak hanya fokus kepada pendapatan asli daerah (PAD), namun meningkatkan estetika kota. (*)
Editor : Sukri Sikki