KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Meski mayoritas tempat hiburan wajib tutup total selama sebulan penuh. Ternyata Pemkot memberikan "lampu hijau" bagi operasional arena billiard dan live music di cafe dengan aturan khusus.
Jelang ibadah puasa yang mulai berjalan esok hari. Pemkot Balikpapan menutup sementara kegiatan usaha hiburan untuk beberapa lokasi selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, keputusan ini agar masyarakat dapat fokus dalam melaksanakan rangkaian Ibadah.
Sekaligus menjaga kondusivitas kota dari adanya potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Berlaku untuk pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music.
Termasuk pub atau bar yang berada di area hotel serta panti pijat atau panti kebugaran. “Wajib tutup mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 Wita sampai 21 Maret 2026 pukul 07.00 Wita,” ungkapnya.
Sementara khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (billiard) dan live music di cafe/resto tetap dapat beroperasi di waktu khusus. Tepatnya selama 18 Februari - 20 Maret 2026.
Misalnya untuk jam operasional arena billiard pukul 11.00 - 16.00 Wita. Lalu lanjut kembali pukul 21.00 - 23.00 Wita. “Cafe atau resto tetap dapat menampilkan live music bertema Ramadan,” tuturnya.
Namun live music diatur hanya pukul 17.00 - 19.00 Wita dan pukul 21.00 - 23.00 Wita. Semua bisa beroperasional normal setelah Idulfitri. Mulai tanggal 21 Maret 2026 setelah pukul 07.00 Wita.
“Bagi yang melanggar ketentuan akan mendapat sanksi,” ucapnya. Baik sanksi administrasi atau sanksi pidana. Dalam Pasal 14 Perda Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. (*)
Editor : Duito Susanto