BALIKPAPAN - Perbedaan mencolok dialami guru status PJLP di Balikpapan dibandingkan rekan sejawat mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Soal THR yang dipermasalahkan, Kepala Disdikbud Irfan Taufik menyebut poin tersebut sudah tertuang jelas dalam kontrak kerja yang diparaf sendiri oleh para guru.
Dia menyebutkan, semua hak dan kewajiban yang diperoleh guru pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) sudah tertuang dalam kontrak kerja. Mulai dari BPJS, izin cuti, dan sebagainya.
Menurutnya aturan ini tertulis dengan jelas sebelum mereka memulai kerja. “Saat menerima kontrak kerja, mereka bisa baca semua satu per satu diparaf dari halaman satu dan seterusnya,” ucapnya.
Sedangkan soal THR, hak ini diberikan kepada pekerja tahunan. Artinya sudah bekerja lebih dulu untuk mendapatkan THR. Irfan menjelaskan, guru PJLP baru resmi bekerja pada Januari 2026.
“Tidak mungkin dapat THR dan mereka sistemnya dikontrak per tahun,” sebutnya. Nantinya status kontrak dilakukan setiap tahun selama PJLP masih dibutuhkan di masing-masing mata pelajaran.
Misalnya ketika ada rekrutmen guru melalui CPNS di masa mendatang, secara otomatis jumlah guru PJLP akan berkurang. Sebab kuota kebutuhan guru akan terisi dari rekrutmen PNS.
Irfan menegaskan, semua ini sudah disampaikan dalam kontrak kerja yang ditawarkan. “Seperti gaji hampir setara dengan PPPK sebesar Rp 3,5 juta termasuk BPJS yang dibayar secara mandiri,” tuturnya.
Kemudian tidak berlaku cuti seperti pegawai kantoran lainnya. Guru PJLP hanya boleh izin jika ada alasan penting atau sakit. “Ini sudah konsekuensinya yang diatur dalam kontrak profesional,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani