Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perkiraan Kebocoran Pajak Balikpapan Tembus 20 Persen, Modus Manipulasi Data Pengusaha Terbongkar

Dina Angelina • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:23 WIB

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman

BALIKPAPAN - Hasil sidak Komisi II terkait ketaatan pajak secara masif menemukan adanya manipulasi data penghasilan yang drastis, di mana pendapatan ratusan juta hanya dilaporkan setengahnya. Temuan ini memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Itu pun hanya hasil sidak wajib pajak di beberapa titik dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan MT Haryono, mal, hingga tempat hiburan malam (THM).

Sebagai tindak lanjut, Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat dan konsolidasi dengan BPPDRD. Ini sebagai pembahasan awal permasalahan yang ditemukan selama sidak.

Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman menyebutkan, potensi kebocoran pajak daerah sangat besar sekitar 20 persen. Padahal ini baru gambaran kasar, belum dilakukan pendataan secara keseluruhan.

Dia menegaskan agar pengusaha taat dan kooperatif membayar pungutan pajak kepada pemerintah daerah. Menurutnya program ini tidak merugikan atau menyulitkan pengusaha.

Teknisnya setiap warga yang melakukan transaksi turut membayar pajak daerah sebesar 10 persen dan masuk ke dalam tagihan. Jadi seharusnya tidak menjadi beban pengusaha.

“Hanya tagihannya dititipkan kepada mereka. Jadi tolong amanah ini dibayar ke pemerintah kota,” tegasnya. Komisi II menemukan wajib pajak yang bandel tidak melaporkan data penghasilan sesuai kondisi di lapangan.

“Ada manipulasi data yang dilaporkan penghasilan hanya Rp 300 juta. Sementara pendapatannya bisa mencapai Rp 600 juta,” bebernya. Taufik mengingatkan pengusaha di Balikpapan mematuhi aturan pajak daerah.

Baik perda dan perwali sudah mengatur besaran setiap jenis objek pajak. Komisi II akan lebih gencar melakukan sidak sembari sosialisasi kepada wajib pajak. Rencananya kegiatan akan berlanjut usai Idul Fitri.

“Kami akan masuk ke perusahaan besar sesuai keinginan wali kota,” sebutnya. Sehingga penegakan aturan ini secara menyeluruh. Mulai dari UMKM, restoran, hingga bermuara ke perusahaan besar.

Bagi yang melanggar aturan, tentu dikenakan sanksi sesuai aturan. Pihaknya sudah menggandeng aparat penegak hukum. Ada beberapa pengusaha yang sudah mendapat panggilan dari aparat.

Mulai dari surat teguran terlebih dulu. Jika tidak ada respons, petugas akan memasang plang maupun stiker yang menunjukkan usaha ini tidak membayar pajak. “Seharusnya ini menjadi suatu pukulan juga,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#BPPDRD Balikpapan #taat pajak #Komisi II DPRD Balikpapan #sidak #Taufik Qul Rahman