KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Minggu (8/3/2026).
Setelah sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya, harga emas kini mulai merangkak naik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.32 WIB, harga emas ANTAM hari ini berada di level Rp3.059.000 per gram.
Harga tersebut naik sebesar Rp35.000 dibandingkan dengan harga pembukaan pasar pada Sabtu (7/3) yang berada di level Rp3.024.000 per gram.
Kenaikan ini sekaligus menjadi sinyal pemulihan harga setelah emas sempat terkoreksi pada perdagangan sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas ANTAM juga mengalami kenaikan pada hari ini.
Harga buyback tercatat berada di Rp2.822.000 per gram, naik Rp35.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.787.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan oleh Logam Mulia apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Selain ukuran 1 gram, harga emas ANTAM untuk berbagai ukuran lainnya juga terpantau kompak mengalami kenaikan pada perdagangan pagi ini.
Kenaikan tersebut mengikuti tren penguatan harga emas yang terjadi hari ini.
Sebagai informasi, harga emas ANTAM di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli ataupun menjual emas disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum mengambil keputusan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Minggu, 8 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,579,500
- 1 gram: Rp 3,059,000
- 2 gram: Rp 6,058,000
- 3 gram: Rp 9,062,000
- 5 gram: Rp 15,070,000
- 10 gram: Rp 30,085,000
- 25 gram: Rp 75,087,000
- 50 gram: Rp 150,095,000
- 100 gram: Rp 300,112,000
- 250 gram: Rp 750,015,000
- 500 gram: Rp 1,499,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,999,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini