Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pedagang Eceran di Balikpapan Antusias Urus NIB, Pertumbuhan Usaha Makin Moncer

Ulil Mu'Awanah • Rabu, 25 Maret 2026 | 05:10 WIB

KESADARAN: Para pemilik usaha perdagangan eceran seperti toko kelontong banyak mendaftarkan usahanya melalui OSS.
KESADARAN: Para pemilik usaha perdagangan eceran seperti toko kelontong banyak mendaftarkan usahanya melalui OSS.

BALIKPAPAN - Pertumbuhan usaha skala kecil di Balikpapan menunjukkan geliat positif sepanjang 2025. Di tengah arus modernisasi ritel, justru pelaku usaha tradisional seperti kios dan warung sembako tetap menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi masyarakat.

Data terbaru mencatat sebanyak 2.699 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di sektor tersebut sepanjang tahun lalu. Angka ini menggambarkan rata-rata sekitar 225 pelaku usaha baru setiap bulan yang mulai mengurus legalitas usahanya.

Tren ini sebagai indikator kuat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan usaha. “Ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup konsisten,” ucap Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, Selasa (24/3).

Dari sisi klasifikasi usaha, sektor perdagangan eceran masih mendominasi. Kelompok usaha dengan kode KBLI 47112 atau perdagangan eceran berbagai macam barang yang umumnya berupa toko kelontong menjadi yang paling banyak didaftarkan.

“Contohnya kios kecil, warung sembako, dan sejenisnya masih paling banyak,” jelasnya. Di posisi kedua, terdapat kategori aktivitas jasa perorangan lainnya dengan KBLI 96990.

Kategori ini mencakup beragam profesi seperti guru, tenaga kesehatan, hingga pekerja informal seperti penyapu jalan. “Semua bentuk jasa masuk dalam kategori ini. Bahkan jasa yang sifatnya unik seperti jasa spiritual juga termasuk,” imbuh Hasbullah.

Ia menegaskan, setiap individu yang menawarkan jasa profesional diwajibkan memiliki NIB sebagai bentuk legalitas. “Guru misalnya, menawarkan keahlian dalam pendidikan itu termasuk jasa dan perlu NIB,” tegasnya.

Selain dua sektor tersebut, usaha di bidang kuliner juga cukup mendominasi. Tercatat perdagangan eceran makanan lainnya (KBLI 47249), industri kue basah (KBLI 10792), serta kedai makanan (KBLI 56103) masuk dalam lima besar jenis usaha yang paling banyak mengurus NIB.

Hasbullah menambahkan, proses pengurusan NIB kini semakin mudah karena dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan ini turut mendorong masyarakat untuk segera melegalkan usahanya. “Perizinan sekarang mudah, cepat, dan transparan. Bisa diakses secara online,” katanya.

Kendati ia pun tidak menyanggah bahwa pendaftaran OSS ada juga mengalami kendala. Akan tetapi, ia menilai, tren peningkatan jumlah NIB ini mencerminkan optimisme masyarakat dalam berwirausaha, terutama di sektor perdagangan, jasa dan kuliner.

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat terus bergerak positif. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik dan memiliki akses lebih luas terhadap pembinaan maupun peluang usaha lainnya.

“Jika dihitung secara harian, setidaknya terdapat sekitar 10 pelaku usaha baru yang mengurus NIB di Balikpapan. Dan NIB cukup diurus sekali, itu berlaku selama usaha masih berjalan,” tutupnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#toko kelontong #izin usaha #NIB #pelaku usaha #pedagang eceran #pertumbuhan usaha #balikpapan