Labkesmas Bontang Dapat Rp18 Miliar dari Kemenkes, Lantai Dua Dibangun 2027

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Bontang mendapat angin segar. Pemerintah pusat menyetujui usulan anggaran Rp18 miliar untuk melanjutkan pembangunan fasilitas tersebut pada 2027.
Dana itu diproyeksikan membiayai pembangunan lantai dua setelah pengerjaan tahap awal ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, DPRD Usul Dana Probebaya untuk Sumur Bor dan Terminal Air
Persetujuan tersebut menjadi salah satu hasil lobi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebelumnya, Pemkot Bontang mengajukan sejumlah kebutuhan pembangunan dan pengadaan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan dukungan anggaran pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang Toetoek Pribadi Ekowati menjelaskan, terdapat empat usulan yang disampaikan kepada Kemenkes. Namun, hingga saat ini, baru pembangunan lanjutan Labkesmas yang mendapat persetujuan untuk ditindaklanjuti.
“Dari empat usulan, saat ini yang lolos usulan yaitu pembangunan lanjutan UPT Labkesmas,” kata Toetoek, Minggu (25/10/2026).
Selain pembangunan Labkesmas, tiga usulan lainnya meliputi pembangunan Gedung C RSUD Taman Husada, pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan (alkes) RSUD Taman Sehat, serta pengadaan alkes untuk RSUD Taman Husada.
Sebelumnya, pembangunan Labkesmas di Jalan Selat Karimata, Bontang, harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Efisiensi anggaran membuat pengerjaan tidak dapat dilakukan sekaligus sesuai desain awal. Pemerintah daerah pun memprioritaskan pembangunan berdasarkan ketersediaan anggaran.
Toetoek sebelumnya menegaskan, penyesuaian tersebut tidak mengubah tujuan utama pembangunan fasilitas kesehatan itu, yakni memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemeriksaan laboratorium.
“Tujuan pemerintah membangun fasilitas kesehatan adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Prosesnya dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” ucapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




