Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perumda AUJ Cabut Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bontang

Adhiel kundhara • Minggu, 8 Maret 2026 | 12:43 WIB

 

Denny Ardian Priambodo      
Denny Ardian Priambodo    

BONTANG - Perkara gugatan perdata yang diajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terhadap pimpinan PT Bontang Transport dan PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Bontang resmi dicabut. Permohonan pencabutan tersebut dikabulkan majelis hakim melalui penetapan pengadilan.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara perdata dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2026/PN Bon. Selain itu, panitera PN Bontang diperintahkan untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

“Majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp355 ribu,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo.

Disinggung mengenai faktor pencabutan gugatan ini tidak diketahui secara pasti. Sebelumnya gugatan tersebut didaftarkan oleh Perumda AUJ pada Rabu (18/2/2026). Jenis gugatan yang diajukan ialah perbuatan melawan hukum.

Diketahui, PT Bontang Transport merupakan anak usaha dari Perumda AUJ yang bergerak di bidang transportasi. Salah satu kegiatan usahanya berkaitan dengan pengelolaan dan penyewaan kapal jenis Ro-Ro yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang.

Selain menggugat pimpinan PT Bontang Transport, Perumda AUJ juga sempat menggugat perusahaan lain yakni PT Glora Kaltim. Sengketa ini berkaitan dengan persoalan kerja sama penyewaan kapal tongkang yang telah berlangsung cukup lama.

Permasalahan tersebut bahkan telah muncul sejak 2014. Saat itu terjadi sengketa antara PT Glora Kaltim dengan Pemkot Bontang terkait penyewaan kapal tongkang. Berbagai upaya mediasi pernah dilakukan, termasuk melalui DPRD Bontang.

Persoalan semakin berkembang ketika pihak penyewa merasa keberatan karena kontrak kerja sama disebut diputus secara sepihak. PT Glora Kaltim kemudian membawa perkara tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dalam proses arbitrase tersebut, PT Glora Kaltim memenangkan perkara dan memperoleh putusan yang mewajibkan pembayaran denda hingga sekitar Rp32 miliar.

Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan administrasi dalam upaya perdamaian yang pernah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, dalam akta perdamaian yang dibuat dalam proses penyelesaian perkara tersebut terdapat pihak yang menandatangani dokumen tanpa memiliki kewenangan hukum yang memadai.

“Kami masalahkan ialah ada pihak yang tanda tangan tetapi tidak memiliki legal setanding,” ujar Abdu Rahman.

Dalam catatan perkara sebelumnya, putusan pertama dalam sengketa tersebut dibacakan pada 16 Desember 2010, kemudian disusul putusan lainnya pada 10 Agustus 2011. Salah satu putusan mewajibkan PT Bontang Transport membayar denda sebesar Rp 1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat ketentuan denda tambahan sebesar Rp 10 juta per hari. Karena belum dilakukan pembayaran hingga kini, nilai denda tersebut disebut melonjak hingga lebih dari Rp 30 miliar.

Berdasarkan dua putusan arbitrase dari BANI tersebut, PT Glora Kaltim kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan tersebut akhirnya menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani oleh kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang.

Namun, keabsahan akta perdamaian inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan hukum yang dipermasalahkan kembali oleh pihak Perumda AUJ. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Perumda AUJ Bontang #PN Bontang #dicabut #gugatan perdata