Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi II Soroti Karhutla dan Kewajiban Plasma Perusahaan Perkebunan  

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle sebut karhutla dan kewajiban plasma bagi perusahaan menjadi fokus perhatian dewan. (AINUR/KP)
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle sebut karhutla dan kewajiban plasma bagi perusahaan menjadi fokus perhatian dewan. (AINUR/KP)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menyoroti tiga persoalan di sektor perkebunan, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat, serta harga kelapa sawit.

Ketiga isu tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada Senin (26/10/2026).

Advertisement

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memperoleh informasi dan data terkait berbagai persoalan yang berkembang di sektor perkebunan di Benua Etam.

Menurutnya, persoalan karhutla menjadi salah satu perhatian karena terdapat indikasi kebakaran yang berdampak pada sejumlah perusahaan perkebunan. Namun, penyebab kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Advertisement

“Karhutla ini memang terindikasi ada beberapa perusahaan yang terdampak kebakaran. Sekarang masih dalam penyelidikan, apakah memang sengaja dibakar, gambutnya terbakar sendiri, atau terjadi karena human error,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10).

Sabaruddin menjelaskan, penyebab kebakaran perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri.

Di sisi lain, pihaknya meminta data yang lebih terperinci mengenai kejadian karhutla tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memastikan penyebab kebakaran.

Selain karhutla, Komisi II DPRD Kaltim turut menyoroti pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit.

Politisi Gerindra itu menegaskan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Kaltim Desak Perusahaan Sawit Serahkan 20 Persen Plasma

DPRD Kaltim Desak Perusahaan Sawit Serahkan 20 Persen Plasma

Komisi II DPRD Kaltim desak perusahaan sawit penuhi kewajiban lahan plasma 20 persen di dalam HGU untuk sejahterakan masyarakat lokal.

Imigrasi Balikpapan Sisir Enam Perusahaan di Paser, Pastikan TKA Taat Aturan   

Imigrasi Balikpapan Sisir Enam Perusahaan di Paser, Pastikan TKA Taat Aturan  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Singapura Selidiki Perusahaan Pemicu Karhutla Indonesia, Siapkan Tindakan Hukum Lintas Batas

Singapura Selidiki Perusahaan Pemicu Karhutla Indonesia, Siapkan Tindakan Hukum Lintas Batas

Singapura selidiki perusahaan pemicu karhutla di Indonesia. Siapkan sanksi hukum lintas batas usai kualitas udara memburuk tajam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer