Komisi II DPRD Kaltim Soroti Konflik Lahan Sawit yang Masih Terus Terjadi

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyoroti sejumlah persoalan perkebunan kelapa sawit di Benua Etam.
Mulai dari konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, pemenuhan kewajiban kebun plasma, hingga perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima pekebun.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Kaltim Terkoreksi, Disbun Sebut CPO Global Jadi Acuan
Menurut Firnadi, berbagai persoalan tersebut masih menjadi keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kaltim.
“Banyak masyarakat atau kelompok masyarakat yang menyampaikan tentang perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma,” ujarnya pada Selasa (27/10).
Baca Juga: Komisi II Soroti Karhutla dan Kewajiban Plasma Perusahaan Perkebunan
Ia menjelaskan, persoalan perkebunan yang diadukan masyarakat sebelumnya juga pernah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim belum lama ini.
“Salah satunya kita membahas permasalahan lahan yang ada di Jonggon, Kutai Kartanegara,” sebutnya.
Firnadi menyebut, persoalan legalitas lahan dapat menjadi salah satu sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Di sisi lain, terdapat perusahaan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki hak guna usaha (HGU).
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses verifikasi pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan perizinan serta kemungkinan adanya persoalan dengan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




