Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OSS-RBA Kutai Barat: Cara Mudah UMKM Urus Legalitas Usaha

S
NAIK KELAS: Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kabupaten Kutai Barat digelar.
NAIK KELAS: Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Kabupaten Kutai Barat digelar.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah ini diambil untuk memastikan iklim usaha di daerah menjadi lebih tertib, mudah, dan transparan.

Sosialisasi tata cara perizinan tersebut digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Rapat Bappeda Litbang pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini bertujuan membimbing pelaku usaha agar mampu mengurus izin secara mandiri.

Staf Ahli Bupati, Rustam, saat membacakan sambutan bupati menekankan pentingnya penggunaan sistem digital dalam perizinan. Pemerintah daerah menyadari bahwa banyak pelaku UMKM masih terkendala dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPMPTSP Kutai Barat menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pelaku usaha. Pemerintah daerah juga mengimbau agar masyarakat menghindari pihak tidak resmi yang menawarkan jasa pengurusan perizinan.

Kepala DPMPTSP Kutai Barat, Philip Silitonga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mempercepat transisi usaha informal menjadi formal. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal di pasar yang lebih luas.

"DPMPTSP Kutai Barat berkomitmen menyediakan layanan konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan. Kami mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh bantuan dalam proses penentuan KBLI dan penerbitan NIB," kata Philip.

Kepemilikan legalitas usaha memiliki manfaat strategis bagi pelaku usaha. Selain memperkuat daya saing, legalitas akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku bisnis lokal. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Ringkus Pembacok Suporter Persib di Bogor Kurang dari 24 Jam

Polisi Ringkus Pembacok Suporter Persib di Bogor Kurang dari 24 Jam

Polres Bogor tangkap pelaku pembacokan suporter Persib di KM 51 Jln Raya Jakarta-Bogor. Tersangka diciduk kurang dari 1x24 jam.

Karhutla Ganggu 3.030 Penerbangan, 78 Bandara Terimbas Asap

Karhutla Ganggu 3.030 Penerbangan, 78 Bandara Terimbas Asap

Kabut asap karhutla mengganggu operasional 78 bandara di Indonesia. Sebanyak 3.030 penerbangan terdampak dan 1.700 dibatalkan.

Kredit Jumbo Rp 40 Triliun Bank Mandiri ke Perusahaan Haji Isam, Saham Apa Saja yang Digadaikan?

Kredit Jumbo Rp 40 Triliun Bank Mandiri ke Perusahaan Haji Isam, Saham Apa Saja yang Digadaikan?

Kredit jumbo Bank Mandiri senilai Rp 40 triliun kepada perusahaan Haji Isam menggunakan jaminan saham. Simak rincian dananya di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer