SENDAWAR - Kerusakan parah ruas Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), diduga kuat dipicu maraknya truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas jalan. Warga setempat pun mendesak agar truk CPO tidak lagi melintasi jalan nasional dengan muatan di atas 8 ton.
Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar menilai truk CPO dengan kondisi over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Kondisi diperparah saat hujan, ketika truk bermuatan berat tetap dipaksakan melintas.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, menegaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama warga, truk ODOL tidak diperbolehkan melintas di wilayah Bentian Besar.
“Sesuai aturan, jalan nasional Bentian Besar hanya boleh dilintasi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton. Tapi faktanya, muatan truk CPO bisa lebih dari 20 ton,” ujar Arief, Sabtu (18/1).
Tuntutan warga tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalur sungai untuk angkutan berat.
Warga memberikan tenggat waktu kepada pengusaha angkutan CPO hingga 15 Februari 2026 untuk mengganti armada dengan kendaraan yang sesuai kapasitas jalan. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, masyarakat menyatakan siap melakukan aksi penutupan jalan bagi kendaraan ODOL.
Arief juga menilai upaya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim maupun perusahaan tidak akan efektif jika truk ODOL masih diizinkan melintas.
“Meskipun jalan diperbaiki tahun ini, kerusakan akan tetap terjadi kalau truk ODOL terus lewat. Ini tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Ia mengakui saat ini sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bentian Besar turut melakukan perbaikan jalan nasional. Namun, menurut warga, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Warga lainnya, Des, menilai perusahaan sawit seharusnya mengganti armada angkutan dengan kendaraan yang sesuai aturan.
“Yang merasakan dampak langsung kerusakan jalan ini kan masyarakat. Sudah seharusnya perusahaan mematuhi permintaan warga,” ujarnya.
Selain merusak infrastruktur, warga juga menyoroti banyaknya truk ODOL yang menggunakan nomor polisi luar Kaltim. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang terjadi di wilayah Kubar. “Pajaknya masuk ke daerah lain, tapi jalan kami yang rusak,” pungkas Des. (ard/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan