KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Muak dengan perusahaan sawit yang tidak menepati kerjasama yang telah disepakati, Warga Kampung Bentas Kecamatan Siluq Ngurai melaporkan perusahaan ke Lembaga Adat. Warga akan bawa perusahaan dalam sidang adat yang akan digelar Senin (23/2) mendatang.
"Berdasarkan perundingan dengan Lembaga Adat, hari ini kita akan melakukan penyetopan ke lokasi, harapan nanti saat sidang adat manajemen PT ARI bisa hadir," tegas Abet Nego, Jumat (20/2/2026).
Abet Nego yang merupakan Petinggi Kampung Bentas menuturkan, hal ini penting dilakukan karena masyarakat Bentas menilai, pimpinan PT ARI belum mengetahui fakta yang terjadi di lapangan.
"Kita ingin kehadiran perusahaan agar tidak ada hal yang ditutupi. Ada yang dituding ada kerjasama yang tidak baik dan sebagainya, kami terbuka," tegasnya. Harapan masyarakat dalam sidang adat ini, pimpinan perusahaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat, supaya persoalan ini cepat selesai.
"Pimpinan PT ARI wajib hadir dan menunjukkan dimana letak plasma yang disiapkan untuk masyarakat Kampung Bentas. Tidak ada tawar-menawar terkait plasma. Itu aturan sudah jelas dan selama 14 tahun masyarakat menunggu plasma," tandasnya.
Selama ini masyarakat menunggu plasma hanya menerima yang namanya talangan, perjanjian awal dimana dari 0 bulan sampai 50 bulan wajib terima talangan.
"Tapi kalau sudah panen, talangan akan dihapus, masyarakat menerima plasma. Tapi sudah 14 tahun, mandor plasma ada tiga, tapi lokasinya kami tidak tahu," tandasnya.
Saat ini masyarakat Kampung Bentas bersama Petinggi dan Kepala Adat telah melakukan penyetopan sementara operasi, dengan membentang tali yang telah diberikan ritual adat di jalan PT ARI.
Untuk diketahui menurut warga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya tidak merealisasikan kerjasama yang telah ditandatangani bersama setelah 14 tahun berlalu, setelah penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara pemilik lokasi, Abet Nego dengan manajemen PT Anekaraksa International (ARI).
Perusahaan sudah mengingkari MOU Tahun 2010 Nomor: 2690/LVII/2010. Perusahaan belum bisa memenuhi perjanjian yang ada, dan belum adanya lahan plasma dan sertifikat hak milik kebun plasma yang diserahkan kepada pemilik lahan dan lokasi kebun sawit yang ada.
Beberapa waktu masyarakat menarik kembali lahan yang sebelumnya diserahkan dengan perjanjian .
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan Abet Nego, PT ARI disebut belum menyelesaikan pembayaran material kayu bangunan, baik yang dipakai pembuatan basecamp Menteng dan basecamp Gusik G, 10 bangunan mes karyawan.
Bernilai cukup fantastis dengan jumlah material 600 kubik, jika dirupiahkan mencapai Rp. 1.020.000.000 yang belum dibayar. Terkait penyetopan operasi ini media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons. (*)
Editor : Ismet Rifani