KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Tak kunjung direalisasikan janji sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampung Linggang Muara Batuq Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB), membuat warga membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026).
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, Warga Kampung Linggang Muara Batuq mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat.
Warga pertanyakan komitmen perusahaan sesuai hasil pertemuan pada 11 Agustus 2025 di Lamin Kampung Linggang Muara Batuq antara warga dengan PT AME (owner) dengan poin yang disepakati.
"Namun sampai saat ini tidak direalisasikan oleh PT AME. Komitmen berupa dukungan untuk tenaga kerja, listrik, pendidikan, air bersih dan lingkungan," ungkap perwakilan warga.
Saat ini ada lima perusahaan pertambangan batu bara dan perusahan kayu yang beroperasi di wilayah Kampung Linggang Muara Batuq, yakni PT BLE, PT AME, PT MIL, PT PRABUCO dan PT TAB. Mereka seharusnya memiliki kewajiban terhadap masyarakat Kampung Linggang Muara Batuq khususnya pemeliharaan jalan dan air bersih yang harus segera direalisasikan dalam waktu secepatnya.
Hasil RDP, PT PRABUCO menyatakan siap memenuhi kesepakatan yang tertuang dalam MOU tersebut, asalkan perusahan yang lain juga melaksanakannya. Diketahui PT PRABUCO juga sebagai owner, namun operasional menggunakan jalan hauling PT TAB, PT SAK dan jetty milik PT MML.
"DPRD Kabupaten Kutai Barat dan seluruh peserta rapat sepakat agar PT PRABUCO, PT AME, PT TAB dan PT SLE segera merealisasikan kesepakatan yang sudah disepakati sesuai Berita Acara/MOU yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan dengan masyarakat Kampung Linggang Muara Batuq," tegas Ketua DPRD Kubar, Ridwai.
Selain itu hasil RDP sepakat akan membentuk tim gabungan dengan stakeholder terkait untuk melakukan investigasi lapangan ke PT AME, PT PRABUCO, PT TAB, PT MIL DAN PT SLE.
Perusahan wajib melakukan pemeliharaan akses jalan ke kawasan Uping secara berkala. (*)