Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mediasi Sengketa Lahan 176 Hektare Warga Bermai vs PT TCM Buntu, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:27 WIB

BELUM SEPAKAT: Proses mediasi antara warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Essen Mosik, dengan PT Trubindo Coal Mining (TCM) di Polsek.
BELUM SEPAKAT: Proses mediasi antara warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Essen Mosik, dengan PT Trubindo Coal Mining (TCM) di Polsek.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Upaya mediasi sengketa lahan seluas 176 hektare antara warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Essen Mosik, dengan PT Trubindo Coal Mining (TCM) belum menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi pihak terkait itu berakhir tanpa kesepakatan.

Sejumlah pihak pun mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum. Essen Mosik juga diminta melanjutkan laporan dugaan penggelapan surat tanah yang telah disampaikan ke Polres Kutai Barat.

Mediasi dilakukan menyusul surat pemberitahuan dari Essen kepada Polres Kubar dan PT TCM terkait rencana penahanan atau pemasangan portal di lokasi yang diklaimnya.

Langkah itu diambil lantaran lahan yang disebut berdasarkan surat tertanggal 6 Juli 2015 belum menerima kompensasi. “Belum dibayar, oleh sebab itu saya minta perusahaan bayar,” tegas Essen, Sabtu (28/3/2026).

Essen mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait proses pengukuran lahan tersebut. Ia juga menegaskan persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Kutai Barat sejak 2024, termasuk dugaan perampasan surat tanah oleh seseorang berinisial K.

Di sisi lain, perwakilan PT TCM membenarkan telah menerima surat dari Essen Mosik. Mereka menyebut lokasi lahan yang diklaim berada di wilayah kiri mudik Sungai Perak SB-2 dan telah dilakukan aktivitas penambangan batu bara.

Perusahaan menegaskan bahwa lokasi tersebut telah melalui proses verifikasi dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Asisten Manajer Manajemen PT TCM, Hirung, menyampaikan bahwa proses yang dilakukan perusahaan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menilai pengukuran yang dilakukan Essen tidak sesuai mekanisme yang berlaku di Kecamatan Damai.

“Kami berharap pihak Essen Mosik tidak melakukan penahanan atau penyetopan yang dapat mengganggu aktivitas pertambangan PT TCM,” ujarnya.

Hirung menambahkan, lokasi yang disengketakan disebut telah diberikan kebijakan kepada pihak lain berdasarkan rekomendasi tim Kampung Bermai, Kampung Besiq, dan Kecamatan Damai. PT TCM pun menyerahkan penyelesaian sengketa klaim lahan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Damai, Nopriansyah, membenarkan bahwa salinan surat yang dipegang Essen Mosik tercatat dalam register pembukuan kecamatan.

Meski demikian, pihaknya berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami harap bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#konflik lahan tambang batu bara #sengketa lahan Kutai Barat #lahan 176 hektar Damai Kubar #kasus lahan Kalimantan Timur #warga Bermai vs PT TCM