KALTIMPOST.ID, Banyak orang bertanya-tanya, apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Mengingat ada beberapa aktivitas yang bisa membatalkan ibadah puasa, tak heran jika menangis pun menjadi hal yang dipertanyakan.
Menurut ulama dan berbagai literatur Islam, menangis tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan air mata keluar melalui mata, bukan dari jalur yang bisa membatalkan puasa, seperti mulut atau hidung.
Dilansir dari NU Online, menangis tidak memengaruhi puasa selama air mata tidak masuk ke dalam mulut dan ditelan hingga ke tenggorokan.
Jika air mata secara sengaja atau tidak sengaja tertelan dalam jumlah signifikan, maka puasanya bisa batal.
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Sebenarnya! Banyak yang Salah Paham Selama Ini
Dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman, Quraish Shihab menjelaskan bahwa menangis bisa menjadi sumber pahala jika dilakukan karena alasan yang baik. Contohnya:
- Menangis karena mengingat dosa dan bertaubat.
- Menangis karena melihat penderitaan orang lain dan timbul empati.
- Menangis karena mengagumi kebesaran Allah.
Tangisan seperti ini bukan hanya tidak membatalkan puasa, tetapi justru bernilai ibadah dan berpahala besar di sisi Allah.
Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ halaman: 127, Syekh Abi Syuja’ menjelaskan ada sepuluh hal yang membatalkan puasa, yaitu:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka Puasa Ramadhan 2025 di Paser!
Dari ayat tersebut dapat diketahui, menangis tidak disebutkan sebagai penyebab batalnya puasa.
Meski menangis tidak membatalkan puasa, ada satu kondisi yang perlu diperhatikan.
Jika air mata yang mengalir masuk ke dalam mulut, kemudian ditekan masuk ke tenggorokan dan ditelan, maka puasanya bisa batal.
Namun, kondisi ini jarang terjadi kecuali jika seseorang menangis dalam jumlah air mata yang sangat banyak dan sengaja menelannya.
Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab Rawdah at-Thalibin Juz 3 halaman: 222
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Ramadhan 2025 untuk Wilayah PPU
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Jadi, menangis saat puasa tidak membatalkan ibadah kecuali air mata ditelan dalam jumlah yang signifikan.
Bahkan, menangis karena mengingat Allah atau merasakan empati bisa mendatangkan pahala.
Saat berpuasa, yang perlu dihindari bukanlah tangisan, tetapi hal-hal yang benar-benar bisa membatalkan puasa seperti makan, minum, atau melakukan aktivitas lain yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
Dengan memahami hukum ini, kita bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa tanpa harus khawatir ketika menangis. ***
Editor : Dwi Puspitarini