KALTIMPOST.ID, Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2). Lembaga yang tugasnya mengelola seluruh aset dan kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dana serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa bergantung modal asing.
Dalam kepengurusannya, akan melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawali operasional lembaga tersebut.
Erick Thohir yang sebelumnya memiliki wewenang penuh dalam mengelola BUMN, kini juga ditunjuk sebagai ketua Dewan Pengawas Danantara.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, peran Menteri BUMN selaku pemerintah pusat di Danantara berada di Pasal 3N.
Dalam pasal tersebut, Menteri BUMN bertugas sebagai ketua Dewan Pengawas yang merangkap jadi anggota.
Di dalam Pasal 3B tertera sejumlah tugas Erick Thohir. “Menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN”.
Kemudian dalam Pasal 3O dirincikan delapan poin tugas Erick Thohir, yakni:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indicator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana.
- Melakukan evaluasi pencapaian indicator kinerja utama.
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden.
- Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana.
- Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal badan kepada presiden.
- Menyetujui laporan keuangan tahunan badan.
- Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Editor : Hernawati