KALTIMPOST.ID,BEKASI-Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi resmi berpindah tangan dari Eddy Sumarman kepada Semeru. Sebelum menempati posisi barunya di Bekasi, Semeru menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara).
Mutasi jabatan ini disahkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Momentum pergantian ini menarik perhatian karena dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Nama Eddy Sumarman sempat menjadi perbincangan saat KPK melakukan penyegelan terhadap rumah dinas dan kediamannya pada 18 Desember 2025 sebagai bagian dari prosedur pengamanan lokasi penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Kajari Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah Dicopot
Meski demikian, penyegelan tersebut kini telah dibuka kembali. Eddy sendiri tidak menyandang status tersangka karena dinilai belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk mengaitkannya secara hukum dalam perkara dugaan suap ijon proyek di wilayah tersebut.
KPK memang sempat mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana senilai Rp 400 juta yang menyeret nama Eddy, namun hingga saat ini status hukum mantan Kajari tersebut tetap tidak berubah.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Bupati), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan.
Pihak KPK menegaskan bahwa tindakan penyegelan di awal penyidikan murni dilakukan untuk menjaga keaslian barang bukti agar tidak dimanipulasi.
Penunjukan Semeru oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan secara rutin. Kini, tugas besar menanti Semeru untuk memimpin penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, terutama dalam menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Langkah rotasi ini dipandang sebagai upaya institusi untuk menjaga kredibilitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap korps kejaksaan, sembari memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.(*)
Editor : Thomas Priyandoko