KALTIMPOST.ID, Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima bantuan sosial tahun 2026. Masyarakat yang ingin berpeluang menerima bansos seperti PKH, BPNT, hingga PIP, wajib memastikan datanya tercatat dalam sistem DTSEN.
DTSEN menggantikan peran data sebelumnya dan dirancang untuk membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar diminta segera melakukan pendaftaran atau pengajuan data secara daring.
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Langkah awalnya, warga perlu membuat akun dengan mengisi data kependudukan sesuai KTP dan Kartu Keluarga, dilengkapi nomor ponsel dan alamat email aktif.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Rp13 Triliun Jelang Lebaran 2026, Termasuk Diskon Transportasi & Bansos
Setelah akun dibuat, pemohon wajib menjalani proses verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto. Tahap ini penting untuk memastikan data yang masuk sesuai dengan identitas pemohon dan menghindari duplikasi.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan usulan data ke DTSEN dengan melengkapi informasi kondisi sosial ekonomi keluarga. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh aparat desa atau kelurahan serta Dinas Sosial sebelum diputuskan masuk dalam basis data nasional.
Pemerintah menegaskan, terdaftar di DTSEN tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, kepemilikan aset, dan kuota program bantuan yang tersedia.
Meski demikian, pencatatan dalam DTSEN menjadi syarat penting agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih besar memperoleh bantuan sosial pada 2026. Pemerintah mengimbau warga untuk memastikan data yang diajukan lengkap, benar, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Editor : Ilmidza