KALTIMPOST.ID, Menjelang bulan Ramadhan 2026, perhatian aparatur sipil negara (ASN) kembali tertuju pada THR PNS 2026.
Bukan sekadar soal kapan cair, besaran yang diterima setiap pegawai juga menjadi topik paling banyak diperbincangkan.
Berdasarkan proyeksi sementara, THR PNS 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret, atau sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, nominal yang diterima tiap ASN tidak sama, karena sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan masa kerja.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Mengacu pada SKB 3 Menteri, Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, maka THR PNS 2026 berpeluang cair antara 11–15 Maret 2026.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
Pemerintah tetap membuka kemungkinan perubahan jadwal, menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan mendekati Ramadhan.
Apa Saja Komponen THR PNS 2026?
Dalam kebijakan yang berlaku, THR PNS 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi yang menerima)
Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji Pemerintah, Ini Alasannya
Estimasi Besaran Maksimal THR PNS (Masa Kerja hingga 20 Tahun)
(Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025)
- SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
Catatan:
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun berhak menerima THR lebih besar sesuai golongan, pangkat, dan masa jabatan.
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
- Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama–Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp 10.612.900
THR PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10–20 tahun: Rp 4.639.000
- 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10–20 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10–20 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
S-1/D-4/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10–20 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
S-2/S-3/sederajat
- Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10–20 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
THR dan Gaji ke-13 2026: Jangan Sampai Tertukar, Ini Bedanya
Menjelang Lebaran dan pertengahan tahun 2026, dua istilah ini kembali sering muncul: THR dan gaji ke-13. Keduanya sama-sama diterima ASN, namun fungsi, waktu pencairan, dan dasar aturannya berbeda.
Tujuan Pemberian
Perbedaan paling mendasar terletak pada tujuan penggunaannya. THR diberikan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari belanja kebutuhan pokok, pakaian Lebaran, hingga biaya mudik.
Sementara itu, gaji ke-13 ditujukan sebagai penopang keuangan keluarga ASN di pertengahan tahun, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Waktu Pencairan
Dari sisi waktu, THR 2026 umumnya dicairkan menjelang Idulfitri. Pemerintah biasanya menetapkan pencairan paling cepat sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.
Berbeda dengan itu, gaji ke-13 dibayarkan setelah pertengahan tahun dan paling cepat cair pada bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan sekolah yang meningkat.
Dasar Hukum
Secara regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Sementara THR memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib.
Meski tujuannya berbeda, komponen perhitungan THR dan gaji ke-13 relatif sama. Keduanya dihitung dari akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang menerimanya.
Singkatnya, THR berfungsi sebagai penopang kebutuhan hari raya dan cair menjelang Idulfitri.
Sedangkan gaji ke-13 hadir di pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan.
Dengan memahami perbedaannya, ASN diharapkan dapat mengatur keuangan dengan lebih tepat sepanjang 2026.***
Editor : Dwi Puspitarini