KALTIMPOST.ID, MATARAM – Karier AKP Malaungi di Polri berakhir drastis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota itu dipecat tidak dengan hormat dan kini menjalani penahanan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB. Putusan etik itu sekaligus mengakhiri status AKP Malaungi sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah menjalani sidang etik dan diputuskan PTDH,” ujar Kholid.
Dijerat Pasal Berat Narkotika
Dalam perkara pidana, AKP Malaungi dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yang mengatur ancaman hukuman maksimal bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar dan keterlibatan terorganisasi.
Penyidik mengungkap, dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota, ditemukan sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap AKP Malaungi. Tes urine menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang identik dengan narkotika golongan stimulan.
Terungkap dari Kasus Anggota Lain
Peran AKP Malaungi dalam jaringan narkoba mulai terkuak setelah penyidik menangkap seorang anggota polisi lainnya, Bripka Karol, yang diamankan bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan kelompok tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari pengembangan kasus itulah, keterlibatan AKP Malaungi terungkap hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan penetapan status tersangka.
Ditahan di Sel Propam
Setelah diputus PTDH, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi. Ia kini ditempatkan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan,” tegas Kholid.
Editor : Uways Alqadrie