KALTIMPOST.ID, Gaji PNS 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara karena besarannya ternyata tidak sama antara satu pegawai dan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem penghasilan ASN dihitung berdasarkan sejumlah komponen, bukan satu angka yang berlaku merata.
Dalam skema gaji PNS 2026, besaran yang diterima pegawai dipengaruhi golongan, masa kerja, hingga jenis tunjangan yang melekat pada jabatan.
Karena itu, dua PNS dengan golongan sama bisa saja membawa pulang penghasilan berbeda.
Aturan terbaru mengenai gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 8% dibanding periode sebelumnya dan berlaku efektif sejak Januari 2026.
Struktur Dasar Penghasilan PNS
Secara umum, penghasilan ASN terdiri dari dua komponen utama:
- Gaji Pokok
Gaji pokok ditentukan oleh:
- Golongan (I sampai IV)
- Masa Kerja Golongan (MKG)
Besaran ini menjadi fondasi utama penghasilan PNS.
- Tunjangan
Selain gaji pokok, PNS menerima berbagai tunjangan yang nilainya bisa berbeda antarinstansi dan daerah.
Rentang Gaji Pokok PNS 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PNS 2026 berada pada kisaran:
- Rp 1.685.700 (golongan terendah)
- Rp 6.373.200 (golongan tertinggi)
Kenaikan gaji pokok sebelumnya tercatat sekitar 8 persen dibandingkan periode lama dan mulai berlaku sejak Januari 2026.
Kabar Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji
Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kenaikan gaji ASN sebenarnya masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum memastikan realisasinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut rencana kenaikan tetap harus melihat kemampuan fiskal negara.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan final masih menunggu evaluasi kondisi keuangan dalam satu triwulan.
6 Faktor Penentu Besaran Gaji PNS 2026
Berikut faktor yang membuat penghasilan PNS bisa berbeda-beda:
1. Golongan dan Masa Kerja (MKG)
Golongan mencerminkan jenjang karier, sedangkan MKG dihitung dari 0 hingga 32 tahun.
Semakin lama masa kerja, gaji pokok naik bertahap setiap dua tahun.
2. Jenis dan Besaran Tunjangan
Tunjangan menjadi komponen paling membedakan take home pay.
Beberapa tunjangan yang diterima PNS:
- Tunjangan kinerja (tukin) – terbesar dan tergantung instansi
- Tunjangan keluarga – sesuai status pernikahan dan jumlah anak
- Tunjangan pangan dan uang makan
- Tunjangan jabatan
Instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak atau daerah dengan fiskal kuat biasanya memiliki tukin lebih tinggi.
3. Jabatan dan Tanggung Jawab
PNS pada jabatan struktural atau fungsional tertentu memperoleh tunjangan tambahan.
Semakin tinggi posisi, semakin besar penghasilan.
4. Instansi dan Daerah Penempatan
PNS pusat umumnya menerima tunjangan lebih besar dibanding daerah.
Wilayah kerja ikut menentukan besaran tambahan penghasilan.
5. Status Perkawinan dan Keluarga
PNS yang sudah menikah mendapat:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
Hal ini membuat total penghasilan lebih tinggi dibanding pegawai lajang.
6. Kenaikan Gaji Berkala dan Pangkat
Setiap dua tahun, PNS berhak atas Kenaikan Gaji Berkala (KGB) jika memenuhi syarat kinerja.
Kenaikan pangkat juga otomatis meningkatkan gaji dan tunjangan.
Perincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Kenapa Gaji PNS Bisa Berbeda?
Kesimpulannya, gaji PNS 2026 tidak dirancang seragam karena mengikuti sistem karier dan beban kerja.
Besaran yang diterima merupakan kombinasi antara masa kerja, jabatan, lokasi tugas, serta tunjangan yang melekat.
Skema ini dimaksudkan agar penghasilan mencerminkan tanggung jawab dan kinerja masing-masing pegawai, bukan sekadar status sebagai ASN.***
Editor : Dwi Puspitarini