KALTIMPOST.ID, ACEH BARAT-Seorang pelajar SMA asal Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, bernama M Ali Akbar (20), dilaporkan menjadi korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. Akibat insiden tersebut, korban menderita luka-luka dan memar serius di bagian punggung.
Berdasarkan kondisi fisik korban, kuat dugaan bahwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) pagi tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan menggunakan benda tumpul. Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, memberikan atensi khusus terhadap kasus yang tengah viral ini.
Ia mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/2 Meulaboh untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menyeret para terduga pelaku ke pengadilan militer.
Baca Juga: Masalah Pasar Pagi Tempias Disuruh Bersabar, Wali Kota Sebut Sudah Masuk Program Penanganan
"Jika melihat luka lebam di punggung korban, ini termasuk kekerasan berat. Kami meminta pihak berwenang memproses kedua oknum tersebut secara transparan guna menjaga martabat institusi TNI," tegas Rahmat dikutip Senin (23/2/2026).
Rahmat menambahkan bahwa para pelaku patut dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pengeroyokan, yang mengatur yaitu Ayat 2 ancaman maksimal 7 tahun penjara jika menyebabkan luka.
Ayat 3 ancaman maksimal 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat. Ayat 5 kewajiban pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Pentingnya Edukasi Hukum bagi Personel
Baca Juga: Lahan Sudah Dihibahkan, Kini Saatnya Pemprov Kaltim Poles Terminal Penajam PPU
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri oleh aparat tidak dapat ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa anggota TNI seharusnya menjadi pelindung masyarakat yang tunduk pada hukum.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana di lapangan, personel wajib melaporkannya ke pihak berwenang, bukan melakukan tindakan fisik secara kolektif.
"Ini adalah delik umum. Polisi Militer tidak perlu menunggu laporan formal untuk bergerak. Pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan merusak citra TNI dan melemahkan supremasi hukum serta HAM di mata masyarakat," katanya.
Hingga saat ini, publik menanti langkah tegas dari pihak Polisi Militer untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(*)
Editor : Almasrifah