Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara dalam Korupsi PT Pertamina, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dwi Puspitarini • Jumat, 27 Februari 2026 | 08:58 WIB

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza usai menjalani sidang terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

KALTIMPOST.ID, Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi PT Pertamina periode 2018-2023. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kerry Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Tak hanya pidana penjara 15 tahun, dalam kasus korupsi Pertamina ini Kerry Riza juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari," demikian amar putusan.

Baca Juga: BSI Tawarkan Kredit Super Mikro 3 Persen, Siapa yang Bisa Ajukan?

Dibebani Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Dalam perkara korupsi Pertamina tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika tidak dibayar, Kerry harus menjalani tambahan 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Angka Rp 2,9 triliun itu disebut sebagai kerugian keuangan negara akibat penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang dinilai dilakukan secara melawan hukum.

Kerugian tersebut merupakan pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak dalam kurun 2014 hingga 2024 yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Baca Juga: Kebakaran Muara Adang Paser: 45 Rumah Ludes, Diduga Dipicu Petasan

Pertimbangan Hakim: Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Kerry Riza dalam kasus korupsi Pertamina tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Namun ada hal yang meringankan. Kerry disebut belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti total Rp 13,4 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Vonis Pembunuhan Dedy Indrajid Dinilai Ringan, PN Samarinda: Hukuman Sesuai Peran!

Alur Perkara Singkat

Kasus korupsi Pertamina ini bermula dari rencana kerja sama sewa TBBM Merak. Pada 2014, PT Tangki Merak mengajukan kredit investasi USD 92 juta ke Bank BRI untuk mengakuisisi PT Oiltanking Merak.

Dalam pengadaan sewa kapal dan terminal BBM, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Melalui PT Jenggala Maritim Nusantara, disebut ada aliran dana jutaan dolar AS dan miliaran rupiah. Sementara melalui PT Orbit Terminal Merak, nilai yang disebut mencapai Rp 2,9 triliun.

Selain Kerry Riza, dua terdakwa lain yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga divonis 13 tahun penjara dalam perkara serupa.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Kerry Adrianto Riza #Korupsi PT Pertamina #divonis 15 tahun #anak Riza Chalid #sidang tipikor #pn tipikor jakarta #PT Orbit Terminal Merak #Kerry Riza #korupsi tata kelola minyak mentah