Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Besi Tiang Pancang Jembatan Suramadu Dicuri 21 Kali, 7 ABK Ditangkap Polisi di Bangkalan

Uways Alqadrie • Senin, 16 Maret 2026 | 17:06 WIB

Petugas kepolisian menunjukkan besi pelindung tiang pancang yang diduga dicuri dari Jembatan Suramadu saat diamankan bersama barang bukti. (Foto ist)
Petugas kepolisian menunjukkan besi pelindung tiang pancang yang diduga dicuri dari Jembatan Suramadu saat diamankan bersama barang bukti. (Foto ist)
KALTIMPOST.ID, BANGKALAN – Aparat kepolisian menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) yang diduga mencuri besi pelindung tiang pancang di Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu). Para pelaku diamankan setelah kedapatan membawa besi hasil curian menggunakan perahu dari arah Gresik.

Tujuh orang yang ditangkap masing-masing Muhid (42) dan Arip (42) warga Bangkalan. Sementara lima lainnya yakni Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), serta Husni Tamrin (32) merupakan warga Gresik.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3). Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi.

Petugas Satpolairud yang menggunakan perahu karet sempat mengejar kapal yang dicurigai tersebut. Setelah berhasil dihentikan, polisi menemukan empat balok besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu berada di atas perahu.

Selain empat batang besi dengan berat sekitar 120 kilogram per buah, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku. Di antaranya satu perahu bermesin, crane kapasitas lima kuintal berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di kawasan Suramadu hingga 21 kali.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Uways Alqadrie
#jembatan suramadu #polda jawa timur #jembatan suramadu rawan #polres bangkalan #pencurian besi jembatan