Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Anggaran Pendidikan Tak Boleh untuk MBG, CALS Ajukan Uji Materi ke MK

Redaksi KP • Selasa, 17 Maret 2026 | 20:26 WIB

Ilustrasi MBG
Ilustrasi MBG

JAKARTA – Penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan APBN 2026.

Permohonan tersebut tercatat dalam beberapa perkara, yakni Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026. CALS menilai anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan atau dibebani untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan, termasuk MBG.

Baca Juga: Sekolah di Tarakan Kaltara Bergolak, Orang Tua Protes Sekolah Tolak Program MBG

Para pemohon menegaskan, pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan harus tetap berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Mereka juga menilai, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang harus dijaga bukan hanya besaran 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pendidikan,” demikian pokok permohonan tersebut.

Selain itu, CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Menurut mereka, kewenangan tersebut perlu dibatasi agar tidak terlalu luas tanpa pengawasan yang jelas, terutama dalam kebijakan yang berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 20% Disebut Tergerus Program MBG, KOSPI Layangkan Judicial Review ke MK

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai konstitusi.

“Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menegaskan alokasi 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran tersebut tidak boleh mengurangi kebutuhan kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, mengingatkan potensi dampak terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat jika anggaran pendidikan dialihkan.

Menurutnya, pengalihan anggaran ke program lain justru dapat menghambat pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan yang dijamin konstitusi.

Editor : Muhammad Ridhuan
#CALS #mahkamah konstitusi #Makan Bergizi Gratis #uji materi #anggaran pendidikan #Mbg