
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyoroti meninggalnya dua atlet dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII/2026. Ia menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan keselamatan atlet di setiap ajang kompetisi.
"Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa dianggap biasa," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Kedua atlet yang meninggal adalah Ayudiah Rivana Tridiandinita, atlet pencak silat asal Kota Semarang, dan Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam dari Kabupaten Jepara. Ayudiah meninggal pada Rabu (28/10) usai menjalani operasi cedera jari, sementara Syabilla meninggal saat mengikuti lomba selam di kawasan Awann Costa, Semarang, pada Minggu (25/10).
Erick menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan insiden ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia.
Meski kronologi kedua kejadian berbeda, Erick meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan objektif. Langkah ini diperlukan agar penyebab kematian atlet mendapatkan kejelasan hukum.
Menpora juga mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah serta seluruh federasi cabang olahraga untuk mengevaluasi prosedur keselamatan. Hal ini mencakup kesiapan fasilitas medis, penanganan darurat, hingga pendampingan saat atlet mengalami cedera.
"Keselamatan atlet tidak hanya menjadi tanggung jawab ketika pertandingan berlangsung. Tanggung jawab itu harus mencakup seluruh proses, sejak persiapan, saat bertanding, hingga penanganan cedera dan pemulihan," ujar Erick.
Erick menambahkan bahwa upaya mencetak atlet berprestasi tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan. Menurutnya, kesuksesan sebuah kompetisi harus diukur dari bagaimana panitia menjamin keamanan setiap atlet yang berlaga.
Evaluasi ini diharapkan tidak terbatas pada Porprov Jawa Tengah saja. Seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia diminta meninjau ulang standar operasional guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





