Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalau Bukan Pakar, Siapa yang Harus Didengar Pemerintah?

R
Penulis: Redaksi KP❯
Arya Wijaya Pramodha Wardhana
Arya Wijaya Pramodha Wardhana

Advertisement

Oleh:

Arya Wijaya Pramodha Wardhana

Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

Advertisement

BARU beberapa menit Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang cita-cita luhur bangsa dan generasi muda yang bebas dari kelaparan, arah pembicaraannya tiba-tiba berbelok tajam. Di hadapan ratusan tamu perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center, Jumat malam, 18 September 2026, ia melontarkan kritik keras kepada para pakar yang kerap mengkritiknya. Mereka disebut sebagai sosok bodoh. Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan riuh seisi ruangan.

Kita tentu memahami bahwa pakar bukan nabi, penelitian bukan wahyu, dan gelar profesor bukan jaminan mutlak kebenaran. Pemerintah pun memegang mandat politik untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari ekonomi hingga risiko kebijakan. Namun, persoalan muncul ketika pandangan kaum cendekia ditolak begitu saja. Jika bukan kepakaran, sumber pengetahuan mana lagi yang layak didengar negara?

Konteks kerap menguap ketika sepotong pidato menjadi buah bibir. Pernyataan Presiden tersebut muncul dalam rangkaian pidato panjang, saat ia menegaskan keyakinannya terhadap arah pembangunan. Kritiknya pun menyasar pihak-pihak yang dianggap melontarkan tudingan keliru terhadap negara. Karena itu, gegabah jika retorika tersebut langsung ditafsirkan sebagai bentuk peremehan terhadap seluruh cendekiawan.

Advertisement

Namun, jika memang ada pakar yang menyebarkan fitnah, publik berhak mengetahui siapa orangnya dan apa isi pernyataannya. Pemerintah memiliki ruang untuk menyodorkan data dan bukti sanggahan. Tuduhan terhadap seorang pemikir semestinya tidak berhenti di panggung retorika, tetapi berlanjut ke ruang pengujian yang terbuka.

Batas yang jelas diperlukan dalam perdebatan ini. Penguasa tidak wajib mengamini semua rekomendasi akademis. Perumusan kebijakan bukan monopoli ilmuwan, sementara bukti ilmiah hanyalah salah satu pilar dalam penyusunan keputusan. Pemerintah tetap harus menimbang nilai-nilai kemasyarakatan, kapasitas fiskal, kondisi lapangan, risiko, serta pilihan politik yang menjadi tanggung jawab pemegang mandat.

Pakar epidemiologi dapat menjelaskan risiko kesehatan dari sebuah aturan, tetapi keputusan alokasi anggaran tetap berada di tangan pemerintah. Ekonom bisa memprediksi dampak kebijakan fiskal, tetapi menerima atau menanggung dampak tersebut merupakan keputusan politik.

Artinya, memberi ruang bagi kelompok rasional bukan berarti menyerahkan kepemimpinan negara kepada mereka. Pakar menyajikan kepingan pengetahuan, sedangkan pemerintah merangkainya menjadi keputusan yang mengikat. Pemerintah sah saja menolak rekomendasi, asalkan penolakan itu didasari argumen kuat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Badan Gambut Baru Lahir Lagi, Jangan Sampai Mati Muda Seperti yang Dulu

Badan Gambut Baru Lahir Lagi, Jangan Sampai Mati Muda Seperti yang Dulu

Presiden menyetujui pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)

Indonesia Darurat Karhutla

Indonesia Darurat Karhutla

Data kebakaran hutan dan lahan Indonesia hingga Oktober 2026 memperlihatkan persoalan serius yang tidak boleh ditutupi

HUT ke-81 TNI 5 Oktober 2026: Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara di Mabes TNI Cilangkap

HUT ke-81 TNI 5 Oktober 2026: Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara di Mabes TNI Cilangkap

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir pada puncak HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 5 Oktober 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer