
Oleh:
Sulthan Ahmad Maulana Jurni
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KAMIS malam, 24 September 2026 lalu, di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan paparan 22 pakar gambut dari ITB, IPB, UI, BRIN, hingga BMKG. Malam itu juga, Presiden menyetujui pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Kabar ini terasa menyejukkan di tengah udara yang justru kian pekat oleh asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, sebelum ikut bertepuk tangan, ada baiknya kita bertanya: bukankah Indonesia pernah memiliki badan serupa? Jika pernah, ke mana perginya?
Jawabannya ada pada 2016. Saat itu, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut melalui peraturan presiden. Lembaga ini berada langsung di bawah kendali Presiden, sebagaimana posisi yang kini dijanjikan untuk BPGMN. Empat tahun kemudian, namanya berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Namun, pada akhir 2024, badan tersebut dibubarkan. Fungsinya dipecah dan dialihkan ke kementerian terkait.
Delapan tahun perjalanan lembaga itu belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Data Greenpeace mencatat, pada rentang 8 Agustus hingga 20 September tahun ini saja, hampir tiga ribu titik sumber asap tersebar di lebih dari seratus kawasan hidrologis gambut. Sebagian titik tersebut bahkan berada di lahan yang sebelumnya telah direstorasi.
Di sinilah pertanyaan penting muncul: apa yang akan membuat BPGMN berbeda dari pendahulunya?
Sejauh ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa BPGMN akan diisi ilmuwan dan tenaga profesional, didukung anggaran yang lebih memadai, serta berfokus pada enam provinsi berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun, struktur organisasi, batas kewenangan, serta pola kerja badan ini dengan kementerian lain belum dijelaskan secara terperinci.
Padahal, nasib sebuah lembaga sering kali ditentukan oleh hal-hal mendasar tersebut, bahkan sebelum lembaga itu mulai bekerja.
Kelemahan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebelumnya bukan semata-mata terletak pada kurangnya niat baik. Persoalan utamanya adalah posisi lembaga yang lemah ketika berhadapan dengan kementerian lain dan pemegang izin usaha. Badan itu dapat memetakan lahan rusak, menanam vegetasi, dan membangun sekat kanal. Namun, kewenangannya tidak cukup untuk mencabut izin perusahaan yang lahannya terus terbakar setiap musim kemarau.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




