Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tampaknya enggan belajar dari kesalahan di masa lalu. Publik masih menyimpan rapi ingatan tentang Putusan Nomor 90 yang sarat konflik kepentingan. Putusan yang menyisakan banyak persoalan dan berdampak buruk terhadap citra MK. Putusan Nomor 90 ini memperlihatkan betapa rapuhnya MK terhadap konflik kepentingan.
Anwar Usman yang ketika itu menjabat sebagai ketua MK, secara terbuka mengadili perkara yang putusannya memberikan keuntungan langsung bagi ponakannya. Jelas ini bertentangan dengan etika seorang hakim. Kendati pun pada akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, namun Putusan Nomor 90 tersebut tidak serta-merta bisa dibatalkan.
Padahal sejatinya, dalam rezim kekuasaan kehakiman, perkara yang diputuskan berdasarkan relasi konflik kepentingan, maka putusannya dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Hal ini dikarenakan MK dianggap memiliki business process tersendiri sebagai pemegang kekuasaan peradilan konstitusi. Terlebih sifat putusan MK yang final and binding, sehingga tidak memiliki mekanisme koreksi terhadap putusan yang dikeluarkannya. Sementara MK sebagai satu-satunya pihak yang dapat melakukan koreksi terhadap putusannya sendiri, justru bergeming. Jika tidak ada upaya untuk menghindari konflik kepentingan ini secara serius, niscaya kita akan terus disajikan pemandangan serupa di masa mendatang. Pasca putusan sengketa pilpres, isu mengenai konflik kepentingan ini kembali menyeruak seiring dengan 297 gugatan sengketa pileg yang telah diregistrasi dan tengah mulai disidangkan oleh MK.
Keberadaan Anwar Usman dan Asrul Sani dalam komposisi hakim panel, dianggap melanggengkan jejak konflik kepentingan di tubuh MK. Lantas apa yang harus dilakukan untuk memastikan agar MK terbebas dari konflik kepentingan? Black’s Law Dictionary, mendefinisikan konflik kepentingan sebagai bentuk dari ketidaksesuaian yang nyata antara kepentingan pribadi dan kewajiban publik. Dalam artikel yang berjudul, “Ethics and Conflict of Interest”, Michael McDonald menguraikan pengertian konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang seperti pejabat publik, karyawan, atau kalangan profesional yang memiliki kepentingan pribadi sehingga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas resminya secara objektif. Jadi pada dasarnya, konflik kepentingan itu bertalian erat dengan ketidakmampuan seseorang untuk memilah antara kepentingan pribadi dan kewajibannya terutama sebagai pejabat publik.
Sehingga berdampak terhadap objektivitas keputusan yang dibuatnya. Dalam konteks peradilan, konflik kepentingan ini berdampak buruk terhadap putusan-putusan hakim. Dalam sistem peradilan, khususnya dalam praktik hukum acara, kita mengenal istilah nemo judex in causa sua. Menurut Robert Uwe Hess, nemo judex in causa sua, merupakan prinsip yang menegaskan jika tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas kasusnya sendiri. Intinya, tidak seorang pun yang dapat secara objektif menilai suatu perselisihan atau sengketa hukum di mana dia sendiri menjadi salah satu pihak di dalamnya, baik langsung ataupun secara tidak langsung. Prinsip ini pada dasarnya sudah diadopsi dalam ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.
Menyelamatkan MK
Untuk melepaskan MK dari jerat konflik kepentingan, setidaknya terhadap beberapa upaya yang harus dilakukan secara serius. Pertama, mempertegas pengaturan larangan konflik kepentingan. Respons terhadap konflik kepentingan dalam tubuh MK, tidak bisa dilakukan secara insidental dan kasuistik. Sebab hukum tidak bisa dihadapi berdasarkan skema “tiba masa tiba akal”. Hal tersebut justru berdampak terhadap ketidakpastian hukum (rechtssicherheit). Walhasil, keputusan mengganti Anwar Usman dalam komposisi hakim panel saat pemohonnya PSI, atau Asrul Sani saat pemohonnya PPP, hanya akan tampak seperti “gimik” di mata publik. Oleh karena itu, larangan konflik kepentingan ini harus secara serius diatur dalam regulasi yang lebih rigid. Mesti dicatatkan dalam aturan tertulis agar mengikat kepada siapa pun yang menjabat sebagai hakim MK.
Jika belum memungkinkan diatur melalui perubahan dalam undang-undang sebagai peraturan payung (umbrella act), setidaknya bisa diatur terlebih dahulu melalui peraturan MK yang tentu saja tidak membutuhkan waktu lama. Kedua, menerapkan masa cooling down dalam kurun waktu tertentu terhadap calon-calon hakim MK. Hal ini ini bertujuan untuk memotong genealogi politik para calon hakim MK. Contoh teranyar adalah Asrul Sani. Publik paham betul jika yang bersangkutan berasal dari PPP yang genus-nya tidak bisa dihapus dalam tempo singkat. Jadi bisa dikatakan, urat nadi dan dan darah-nya masih begitu kental dengan politik kepartaian. Kondisi ini membuat konflik kepentingan, terutama dalam penanganan perkara di MK, sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, penerapan masa cooling down ini menjadi aspek penting untuk mencegah konflik kepentingan di MK.
Ketiga, meneguhkan komitmen dan keseriusan hakim-hakim MK. Jika ingin benar-benar keluar dari jerat konflik kepentingan, seharusnya Anwar Usman maupun Asrul Sani, benar-benar dibatasi keterlibatannya sebagai pengadil dalam sengketa Pemilu 2024 ini.
Keempat, budaya “ewu pakewuh” atau rasa sungkan untuk saling mengkritik antar sesama hakim, harus dikikis. Tradisi autokritik di antara hakim harus dibiasakan. Hanya dengan cara inilah situasi dalam tubuh MK jauh lebih sehat, sekaligus menjadi perisai untuk mencegah konflik kepentingan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki