Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
MEMAHAMI hukum, tidak cukup dengan apa yang terlihat. Hukum terkadang lahir dari “ruang gelap”. Ia seringkali diperbincangkan dan diputuskan dari “intensi” atau “motif” yang tersembunyi. Oleh karena itu, dibutuhkan perangkat analisis atau metode bagaimana cara memahami dinamika yang terjadi di panggung belakang pembentukan hukum (beyond the law).
Sebab apa yang disajikan di atas meja, belum bentuk linear dengan dinamika yang terjadi di bawah meja. Untuk itulah, diperlukan metode untuk memahaminya. Dan alat yang tepat untuk mengurai panggung belakang alias di bawah meja tersebut, adalah ilmu yang kita sebut dengan istilah, “politik hukum”.
Berdasarkan genealogy keilmuan, politik hukum sendiri masuk ke dalam rumpun ilmu Hukum Tata Negara, sebab ia membahas perspektif ilmu perundang-undangan, terutama mengenai apa “asbabun nuzul” dari sebuah produk legislasi, khususnya dalam bentuk undang-undang.
Pada dasarnya, tulisan ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul, “Hukum dan Politik”. Jika artikel hukum dan politik memberikan uraian bagaimana irisan relasi di antara keduanya, maka artikel politik hukum menguraikan latar belakang atau sebab musabab yang memengaruhi kelahiran suatu produk legislasi.
Sebab hukum bukanlah entitas tunggal yang dapat bertumbuh sendiri. Hukum adalah entitas yang senantiasa dipengaruhi oleh entitas lainnya, mencakup ekonomi, politik, sosial, dan budaya (ekopolsosbud). Artinya, selalu ada variable yang memengaruhi proses pembentukan hukum, sebab hukum tidak lahir dan bertumbuh dari ruang hampa yang bebas nilai.
Terdapat entitas lain yang berusaha menentukan arah pembentukan hukum. Oleh karena itu, ilmu politik hukum menghadirkan pisau analisis bagaimana kita mampu menangkap motif yang tersembunyi dibalik lahirnya suatu produk hukum.
Genealogi
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, menjelaskan bahwa, secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan Bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda yaitu “rechtspolitiek”, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek. Dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh van der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy).
Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Kebijakan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Dari peristilahan tersebut, maka politik hukum secara sederhana dapat dimaknai sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak di bidang hukum.
Dalam bahasa Indonesia, istilah kebijakan sendiri kerap kali dipakai secara bergantian dengan istilah kebijaksanaan, dimana kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang hampir sama. Girindro Priggodigdo , memberikan penjelasan menarik mengenai kebijakan ini.
Ia membedakan pengertian antara istilah kebijaksanaan (policy; beleid) dan kebijakan (wisdom; wijsheid). Menurut Pringgodigdo, kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan di bidang hukum untuk mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki.
Orientasinya pada pembentukan dan penegakan hukum masa kini dan masa depan. Adapun kebijakan adalah tindakan atau kegiatan seketika (instant decision) melihat urgensi serta situasi/kondisi yang dihadapi, berupa pengambilan keputusan di bidang hukum yang dapat bersifat pengaturan (tertulis) dan/atau keputusan tertulis atau lisan, yang antara lain berdasarkan kewenangan/kekuasaan diskresi (discrecionary power/freies ermessen).
Namun demikian, istilah keduanya kerap kali disamakan dalam tataran praktik. Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut, maka politik hukum secara etimologis dapat diartikan sebagai kebijaksanaan/kebijakan hukum atau legal policy.
Pisau Analisis
Mahfud MD mendefisnisikan politik hukum sebagai berikut, “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara”. Lebih lanjut menurut Mahfud MD, cakupan studi politik hukum sekurang-kurangnya memuat tiga hal.
Pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara. Kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum. Dan Ketiga, penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan.
Konsepsi Mahfud MD ini, diperkuat oleh pandangan Zainal Arifin Mochtar. Bahwa dalam melihat politik hukum dalam kaitan pembentukan peraturan dapat dikatakan bahwa ada tiga konsepsi politik hukum. Pertama, adalah cita atau cetak biru yang diharapkan dari pembentukan hukum tersebut. Politik hukum sebagai cita pembentukan hukum. Kedua, proses politik dengan berbagai dinamika yang yang melatari pembentukan hukum tersebut. Politik hukum sebagai proses pembentukan hukum.
Ketiga, cara atau mekanisme untuk menjaminkan apa yang dirumuskan tersebut bisa dilaksanakan. Politik hukum sebagai sarana untuk mengimplementasikan apa yang dibangun oleh aturan hukum. Politik pada dasarnya memberikan kita semacam “pisau analisis” bagaimana cara menangkap realitas dan dinamika dalam pembentukan hukum, terutama terkait dengan motif apa dibalik lahirnya produk hukum tertentu.
Politik hukum memberikan kita semacam panduan bagaimana melacak kepentingan-kepentingan tersembunyi yang seringkali lahir dari ruang gelap kekuasaan. Dengan ilmu politik hukum inilah, kita dapat mengenali tujuan pembentukan hukum, baik hukum yang sedang berlaku saat ini (ius constitutum) maupun hukum yang akan diberlakukan di masa yang akan datang (ius constituendum). Oleh karena itu, penting untuk membekali para scholars hukum mengenai ilmu politik hukum sebagai pisau analisis terhadap fenomena pembentukan hukum, terutama hukum yang lahir dari kepentingan sekelompok orang dalam ruang gelap kekuasaan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki