KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Sebanyak 588 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis usai pelaksanaan salat Id di lapangan rutan, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.
“Jumlah WBP yang mendapat remisi sesuai SK Menteri sebanyak 588 orang. Indikatornya, mereka harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Yusuf, Senin (23/3/2026).
Dari sisi asal daerah, penerima remisi didominasi warga Kabupaten Paser sebanyak 352 orang. Sementara itu, 236 lainnya berasal dari Penajam Paser Utara.
Yusuf berharap momentum Ramadan dan Idulfitri dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia juga memberikan penguatan moril bagi WBP yang belum dapat berkumpul bersama keluarga.
“Jangan bersedih, la tahzan innallaha ma’ana. Jadikan ini momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” pesannya.
Baca Juga: Bantuan Beras & Minyak Goreng Bulog di Paser Cair! Cek Jumlah dan Penerimanya
Salah satu penerima RK II yang langsung bebas, Haryono, mengaku terharu saat mengetahui dirinya bisa pulang di hari raya.
Ia mengaku tidak menyangka namanya dipanggil dan dinyatakan bebas tepat saat Idulfitri.
“Saya kaget tadi dipanggil ke depan, ternyata bisa pulang hari ini. Alhamdulillah seperti mimpi. Terima kasih kepada petugas rutan yang selama ini membimbing kami dengan rasa kekeluargaan,” ujarnya.
Adapun rincian besaran remisi yang diterima warga binaan terbagi dalam dua kategori.
Untuk RK I atau pengurangan masa tahanan, sebanyak 172 orang mendapat remisi 15 hari, 413 orang mendapat satu bulan, dan satu orang mendapat satu bulan 15 hari.
Sementara itu, untuk RK II atau langsung bebas, masing-masing satu orang mendapat remisi 15 hari dan satu orang lainnya mendapat remisi satu bulan. (*)
Editor : Ery Supriyadi