Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asisten III PPU Ingatkan OPD, Stop Budaya ‘Copy-Paste’ dalam Pengelolaan Data Statistik!

A
Penulis: Ari Arief❯

COPY PASTE: Asisten III Setkab PPU, Ainie (empat kanan, depan), mengingatkan OPD jangan copy paste untuk pengelolaan data.
COPY PASTE: Asisten III Setkab PPU, Ainie (empat kanan, depan), mengingatkan OPD jangan copy paste untuk pengelolaan data.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak main-main dalam mengelola data statistik sektoral.

Hal ini ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, yang menyebut bahwa data tidak boleh hanya sekadar hasil salin tempel (copy paste) dari tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ainie saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Kabupaten PPU Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Bupati PPU, Rabu (11/2/2026).

Advertisement

“Jangan sampai kita berpikir copy paste saja seperti tahun lalu, belum tentu kondisinya sama. Agenda verifikasi dan validasi ini sangat penting untuk memastikan data kita benar-benar nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ainie di hadapan para peserta FGD.

Dalam arahannya, Ainie menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan pentingnya akurasi. Ia mengibaratkan data seperti resep membuat kue; jika komposisinya salah, hasil akhirnya tidak akan pernah memenuhi standar meski tampilan fisiknya terlihat baik.

Advertisement

“Kalau gulanya harus 2 gram tapi kita ubah-ubah, akhirnya rasanya berbeda. Sama seperti data, kalau tidak valid dan tidak standar, maka informasi yang kita sampaikan ke publik juga keliru,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakakuratan data akan berdampak fatal pada tingkat kepercayaan publik dan pihak luar. Terlebih bagi Kabupaten PPU yang kini tengah dilirik banyak investor, ketersediaan data yang kredibel menjadi kunci utama daya tarik investasi.

Menceritakan pengalamannya saat bertugas di Badan Penelitian Provinsi pada tahun 1999, Ainie menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh lahir dari asumsi, melainkan harus berbasis data valid dari instansi kompeten seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, data statistik sektoral adalah fondasi utama dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), hingga laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

“Data yang kita olah adalah bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan ke depan. Selain itu, kualitas data juga berkontribusi pada penilaian reformasi birokrasi dan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di PPU,” imbuhnya.

Ainie juga mengapresiasi langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU yang memfasilitasi verifikasi dan validasi ini.

Ia berharap seluruh OPD tidak lagi menganggap pengelolaan data sebagai beban tugas tambahan, melainkan tanggung jawab profesional demi pembangunan daerah.

Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan FGD ini guna menghasilkan data yang faktual, bukan data yang dibuat berdasarkan selera atau perkiraan semata.

“Atas nama Pemkab PPU, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan FGD Finalisasi Data Statistik Sektoral Daerah dengan agenda verifikasi dan validasi data resmi dibuka,” tandasnya.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPS Kaltim Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan untuk Pajak

BPS Kaltim Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan untuk Pajak

BPS Kaltim memastikan data Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan. Seluruh informasi responden dijamin rahasia.

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU mengubah skema pembayaran TPP ASN 2026. TPP Desember akan dicairkan pada Januari 2027. Simak penjelasannya di sini.

Pemkab PPU Ingatkan ASN Stop Penyalahgunaan Fasilitas Kantor

Pemkab PPU Ingatkan ASN Stop Penyalahgunaan Fasilitas Kantor

Pemkab PPU mengimbau pegawai jaga integritas dengan melarang keras penyalahgunaan fasilitas dan aset kantor untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer