Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Buruh di PPU: Disnakertrans Soroti Lemahnya Mediasi

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯
Kepala Disnakertrans PPU Adriani Amsyar memberikan penjelasan terkait tantangan mediasi sengketa hubungan industrial dalam Forum Konsultasi Publik di Penajam Paser Utara, Rabu (21/10/2026).
Kepala Disnakertrans PPU Adriani Amsyar memberikan penjelasan terkait tantangan mediasi sengketa hubungan industrial dalam Forum Konsultasi Publik di Penajam Paser Utara, Rabu (21/10/2026). (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui kelemahan posisi tawar pemerintah daerah saat berhadapan dengan korporasi dalam sengketa hubungan industrial. Kondisi ini dinilai kerap membuat kebijakan perusahaan lebih dominan dibanding pemenuhan hak normatif para pekerja.

Pengakuan terbuka tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (21/10/2026). Forum ini membahas peningkatan standar pelayanan publik, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penanganan konflik ketenagakerjaan di PPU.

Advertisement

"Posisi kami sebagai perwakilan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, kami tidak punya nilai barter dengan perusahaan. Jadi seolah-olah terlihat kebijakan perusahaan itu lebih dominan," ujar Adriani di hadapan para pemangku kepentingan dan jajaran kepolisian.

Menurut Adriani, buntunya mediasi tripartit di tingkat kabupaten memaksa buruh membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda. Proses peradilan jarak jauh ini sangat membebani pekerja yang sudah kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

"Jarak waktu itu yang menjadi pertimbangan daripada si pekerja. Bahkan kemungkinan sudah di-PHK, kondisi keuangan dan ekonomi sudah melemah, toh juga dihadapkan dengan bolak-baliknya ke Samarinda. Itu PHI tidak satu dua kali, bisa lima kali," kata Adriani.

Selain beban persidangan, kendala juga muncul pada tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adriani mencontohkan perkara hak pekerja di salah satu perusahaan daerah yang mandek akibat persoalan finansial internal perusahaan.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Disnakertrans PPU kini merevisi standar operasional prosedur (SOP) dan menggandeng aparat kepolisian dalam mediasi tripartit. Langkah kolaborasi formal ini dirancang untuk mendongkrak wibawa mediasi ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Selain persoalan sengketa industrial, forum ini turut membahas digitalisasi layanan kartu pencari kerja (AK-1) bersama Diskominfo PPU. Pemkab PPU juga mengevaluasi jaminan sosial pekerja rentan menyusul perubahan mekanisme verifikasi desil dari pemerintah provinsi yang memengaruhi alokasi fiskal daerah. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disnakertrans PPU Siapkan Pelatihan MUA hingga Satpam bagi Warga Ber-KTP Lokal 

Disnakertrans PPU Siapkan Pelatihan MUA hingga Satpam bagi Warga Ber-KTP Lokal 

Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan lima jenis pelatihan kerja melalui APBD Perubahan 2026.

Pemkab PPU Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 20 Ribu Pekerja Rentan

Pemkab PPU Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 20 Ribu Pekerja Rentan

Pemkab PPU menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 ribu pekerja rentan, dengan rencana perluasan perlindungan bagi nelayan pada 2027.

Disnakertrans PPU Siapkan Layanan Online Kartu Pencari Kerja

Disnakertrans PPU Siapkan Layanan Online Kartu Pencari Kerja

Disnakertrans PPU menyiapkan layanan online kartu pencari kerja AK-1 dan memaparkan mekanisme bantuan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer