
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersiap melakukan inspeksi dan penilaian kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada 14 indikator yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan.
Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor tingkat nasional yang diikuti Pemkab PPU secara daring, Jumat (30/10). Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan diikuti jajaran pemerintah daerah dari berbagai wilayah.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea memaparkan 14 indikator kelayakan operasional SPPG. Indikator itu tertuang dalam formulir daftar periksa atau checklist yang dapat diakses melalui tautan resmi BGN.
Sekkab PPU Tohar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas MBG menjaga objektivitas dan kredibilitas selama proses pemeriksaan. Tim melibatkan Inspektorat Daerah, Bappelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perikanan.
Satgas tersebut dibentuk melalui SK Bupati PPU Nomor 500/189 Tahun 2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Tohar menegaskan, penilaian di lapangan harus dilakukan secara profesional dan tidak mengurangi substansi pemeriksaan kelayakan operasional.
“Kebijakan ini berjalan secara bertahap. Mulai dari pemenuhan aspek ketersediaan dasar (yang penting ada), kelengkapan sertifikasi, hingga pemenuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHS) hingga terbentuknya ekosistem SPPG yang komprehensif,” kata Tohar.
Di PPU, inspeksi akan menyasar 13 SPPG yang terdiri atas 12 SPPG Aglomerasi dan satu SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebelum pemeriksaan dilakukan, Tohar menginstruksikan Sekretariat Satgas bersama Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengelola maupun investor.
Menurut dia, pemberitahuan lebih awal diperlukan agar pengelola memiliki waktu mempersiapkan diri dan memperbaiki kekurangan operasional sebelum tim turun ke lapangan.
“Segera tindak lanjuti pemberitahuan ini kepada para pengelola atau investor SPPG. Informasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan inspeksi berdasarkan 14 indikator agar mereka bisa melakukan persiapan. Kita tidak ingin menjebak mereka. Adanya jeda waktu ini justru bisa dimanfaatkan oleh para pengelola untuk memperbaiki catatan operasional mereka,” tegasnya.
Tohar juga meminta penilaian dilakukan secara terpadu dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung terhadap indikator tertentu akan menjadi penilai inti atau leading sector.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





