KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Kantor Kementerian Agama Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil survei harga beras di pasaran yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Kantor Kementerian Agama PPU Muhammad Syahrir menjelaskan, dasar penentuan kadar zakat fitrah merujuk pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini.
“Rujukannya berdasarkan harga beras di pasaran. Dari hasil survei, harga tertinggi Rp 18.000 dan Rp 17.000 per kilogram. Kategori sedang Rp 16.000, Rp 15.500 dan Rp 15.000, sedangkan yang lebih rendah Rp 14.000 dan Rp 13.500,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil tersebut, ditetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sebagaimana tahun sebelumnya. Kategori pertama diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kilogram, dengan besaran zakat sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Kategori kedua bagi yang mengonsumsi beras seharga Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram, dengan besaran zakat Rp 40.000 per jiwa. Sementara kategori ketiga untuk masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp 13.500 hingga Rp 14.000 per kilogram, dengan besaran zakat Rp 35.000 per jiwa.
Menurut Syahrir, penurunan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun sebelumnya terjadi karena adanya penurunan harga beras di pasaran.
“Harga beras tahun ini memang lebih murah dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.
Ia menambahkan, standar syariat terkait zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama, yakni sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besaran dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
Ia menerangkan, penetapan kadar zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan berbagai unsur, antara lain MUI, ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan Hidayatullah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten PPU.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan disosialisasikan kepada para imam masjid serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk diteruskan kepada masyarakat.
Syahrir mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah dibentuk, termasuk lembaga amil zakat pada ormas-ormas Islam.
Terkait waktu pembayaran, ia menyampaikan bahwa secara syariat zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal. Namun, ia menganjurkan masyarakat untuk membayar lebih awal selama bulan Ramadan.
“Kalau bisa dibayarkan di awal Ramadan agar mustahik atau yang berhak menerima zakat dapat lebih awal merasakan kebahagiaan dan mempersiapkan kebutuhan menyambut hari kemenangan,” tuturnya.
Selain itu, Syahrir juga mengajak masyarakat Penajam Paser Utara untuk meningkatkan amal ibadah selama Ramadan serta menjaga kerukunan dan kedamaian antarumat beragama agar suasana tetap kondusif sepanjang bulan suci. (*)
Editor : Duito Susanto