KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas selama cuti Lebaran tahun ini.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset pemerintah daerah yang harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Pemerintah daerah sebaiknya mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, baik arus pergi maupun balik,” ujar Raup Muin baru-baru ini.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan jika hanya digunakan di dalam wilayah PPU selama masa libur. Namun, masalah muncul jika dipakai untuk perjalanan ke luar daerah atau provinsi.
Baca Juga: Target 2027, PPU Bangun TPST Modern 100 Ton per Hari untuk Atasi Sampah
“Kalau hanya digunakan dalam kabupaten, itu tidak masalah,” jelasnya.
Raup Muin juga menekankan ASN tidak membawa mobil dinas saat mudik ke luar Kalimantan Timur, misalnya ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Tetapi kalau digunakan mudik ke luar Kaltim, misalnya ke Kalsel, sebaiknya dihindari penggunaan kendaraan dinas tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan selama periode cuti Lebaran untuk mencegah potensi pelanggaran.
Baca Juga: Cuti Lebaran 2026, Urus KTP dan Berobat di PPU Tetap Dilayani
“Kalau ada pegawai yang melanggar, harus diberi sanksi,” pungkas Raup Muin. (*)