Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10.173 Peserta BPJS PBI di Samarinda Dipantau Ekstra, Dinas Kesehatan Beri Jaminan Bila Layanan Terputus

D
Penulis: Denny Saputra❯

 


Advertisement

PELAYANAN: Tim Kesehatan Puskemas Baqa di bawah naungan Dinkes Samarinda memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
PELAYANAN: Tim Kesehatan Puskemas Baqa di bawah naungan Dinkes Samarinda memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan mendata sekitar 10.173 warga Samarinda terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat.

Pemantauan ekstra dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang memutus sebagian pelayanan bagi warga kurang mampu peserta PBI. Meski demikian, pelayanan kesehatan bagi warga dipastikan tetap berjalan dengan berbagai skema antisipasi.

Advertisement

Kepala Dinkes Samarinda dr Ismid Kusasih mengatakan, pihaknya bergerak cepat bersama Dinas Sosial melakukan pendataan dan pemetaan risiko. Fokus utama diarahkan pada pasien dengan penyakit katastropik atau kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah.

“Begitu tahu ada aturan baru dari pusat, kita langsung antisipasi. Terutama pemegang kartu BPJS yang punya penyakit katastropik,” ujarnya, Selasa (17/2).

Menurutnya, sejauh ini kondisi di Samarinda masih terkendali. Belum ada laporan pasien yang terlantar akibat status kepesertaan nonaktif, termasuk pasien hemodialisa yang selama ini bergantung pada layanan rutin rumah sakit.

Advertisement

“Alhamdulillah sejauh ini aman. Kami terus koordinasi, dan belum ada komplain atau keluhan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis sebagai rumah sakit penyangga atau buffer. Skema ini berlaku jika pasien dengan penyakit kronis ditolak di rumah sakit swasta akibat persoalan administrasi kepesertaan.

“Kalau misalnya di rumah sakit swasta ada kendala administrasi, bisa dirujuk ke RSUD IA Moeis. Kita siap menjadi buffer,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan dua kementerian, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien BPJS nonaktif yang mengidap penyakit katastropik. Di tingkat provinsi, Dinas Kesehatan Kaltim juga disebut siap menjamin pemberian pelayanan kesehatan lewat program Pemprov Kaltim bila diperlukan.

“Prinsipnya pelayanan tidak boleh terhenti. Kita tetap lakukan pendataan, tapi untuk pasien katastropik harus tetap dilayani,” pungkasnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dissos Kaltim Benahi Data Penerima Bansos, Desil 1-5 Jadi Prioritas Sasaran PBIJK

Dissos Kaltim Benahi Data Penerima Bansos, Desil 1-5 Jadi Prioritas Sasaran PBIJK

Dissos Kaltim benahi data penerima bansos dan PBIJK. Fokus pada warga desil 1-5 agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kuota PBI BPJS Dipangkas Pusat, DPRD Bontang Ungkap Penentunya Data Kemiskinan BPS

Kuota PBI BPJS Dipangkas Pusat, DPRD Bontang Ungkap Penentunya Data Kemiskinan BPS

Komisi A DPRD Bontang mengungkap kuota PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat ditentukan berdasarkan angka kemiskinan daerah versi BPS.

Dijanjikan Cair Oktober, TPP Rp 176 Miliar Ribuan Nakes RSUD AWS dan Kanujoso Masih Menggantung

Dijanjikan Cair Oktober, TPP Rp 176 Miliar Ribuan Nakes RSUD AWS dan Kanujoso Masih Menggantung

TPP Rp176 miliar untuk ribuan nakes RSUD AWS Samarinda dan RSUD Kanujoso Balikpapan belum cair. Dinkes Kaltim kejar administrasi ke BPKAD

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer