Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuliner Menggeliat, Pajak Makan Minum Dominasi PAD Samarinda

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Bapenda Samarinda melaporkan sektor kuliner menjadi penyumbang terbesar PAD pada triwulan pertama 2026. (HAFIZ/KP) 
Bapenda Samarinda melaporkan sektor kuliner menjadi penyumbang terbesar PAD pada triwulan pertama 2026. (HAFIZ/KP)  

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Geliat sektor kuliner di Kota Tepian tak hanya terlihat dari ramainya kafe dan warung makan. Tetapi juga tercermin nyata dalam pundi-pundi pendapatan daerah. Pada triwulan pertama 2026, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Cahya Ernawan mengungkapkan, berdasarkan data sementara Januari hingga Maret 2026, pajak sektor makan dan minum menyumbang sekitar Rp 40 miliar. Angka ini menempatkannya di posisi teratas dari lima besar sumber pajak daerah.

Advertisement

"Ini masih data sementara ya, belum final karena harus direkonsiliasi dulu. Tapi untuk triwulan pertama, yang terbesar memang dari PBJT makan minum sekitar Rp 40 miliar," ujarnya.

Di posisi kedua, pajak tenaga listrik menyumbang Rp 39 miliar. Disusul opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 25 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 21,3 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,12 miliar.

Jika ditelisik lebih jauh, capaian pajak makan dan minum tahun ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 34,8 miliar.

Advertisement

Sementara itu, hingga Maret 2026, realisasinya telah menembus Rp 40 miliar. Dengan asumsi tarif pajak sebesar 10 persen, maka nilai tersebut mencerminkan total omzet sektor makan dan minum sekitar Rp 400 miliar dalam tiga bulan pertama tahun ini. Angka itu merupakan nilai transaksi yang telah dilaporkan. "Itu yang terlaporkan. Artinya, aktivitas makan minum masyarakat Samarinda memang cukup tinggi," jelasnya.

Di sisi lain, sejumlah sektor justru mengalami penurunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB tercatat turun pada periode yang sama. Kondisi ini semakin menguatkan dominasi sektor konsumsi, khususnya kuliner, dalam struktur PAD Samarinda.

Fenomena ini, menurutnya, tak lepas dari gaya hidup masyarakat yang cenderung konsumtif, terutama dalam hal makan dan minum. Apalagi saat momentum tertentu seperti bulan Ramadan, tingkat kunjungan ke tempat makan meningkat tajam.

"Kalau lihat kondisi di lapangan, memang tempat makan selalu ramai. Bahkan saat puasa, sulit cari tempat untuk buka bersama karena penuh," tambahnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Operasi Patuh Mahakam 2026: Info Pemutihan Pajak Kendaraan

Operasi Patuh Mahakam 2026: Info Pemutihan Pajak Kendaraan

Tidak sekadar menindak pelanggaran terhadap pengendara, Operasi Patuh Mahakam di Paser juga diharapkan bisa membuat pengendara patuh pajak.

Oknum Notaris di Balikpapan Dituntut Tujuh Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Pajak   

Oknum Notaris di Balikpapan Dituntut Tujuh Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Pajak  

Seorang notaris di Balikpapan berinisial SS dituntut pidana penjara selama tujuh bulan.

Indonesia Resmi Pungut Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Perusahaan yang Wajib Bayar

Indonesia Resmi Pungut Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Perusahaan yang Wajib Bayar

Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen sejak 2025. Simak perusahaan yang wajib membayar dan mekanisme penerapannya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer