Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub Samarinda Tegaskan Tak Ada Tarif Member Parkir Pasar Pagi, Prioritaskan Pembeli

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
EVALUASI: Area parkir Pasar Pagi yang dikeluhkan pedagang karena tarif progresif dinilai membebani biaya operasional. HAFIZ/KP
EVALUASI: Area parkir Pasar Pagi yang dikeluhkan pedagang karena tarif progresif dinilai membebani biaya operasional. HAFIZ/KP

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penerapan sistem parkir progresif di Pasar Pagi dikeluhkan pedagang karena dinilai membebani biaya operasional. Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan tidak menyediakan skema parkir berlangganan atau member.

Pedagang mengeluhkan tarif khusus bulanan yang belum tersedia bagi mereka yang beraktivitas dari pagi hingga petang. Tarif maksimal saat ini Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp25.000 mobil, dan Rp35.000 truk. Pedagang pengguna motor pun bisa mengeluarkan hingga Rp300.000 per bulan.

Kondisi ini dibandingkan dengan Segiri Grosir Samarinda (SGS), yang menyediakan member bulanan Rp90.000 untuk motor dan Rp150.000 untuk mobil. Namun, Dishub menilai sistem progresif di Pasar Pagi telah melalui pertimbangan matang.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, gedung parkir Pasar Pagi berada di ruas jalan nasional, Jalan Gajah Mada. Berdasarkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kapasitas satuan ruang parkir (SRP) di kawasan tersebut sangat terbatas.

Keterbatasan lahan menjadi alasan penerapan tarif per jam untuk membatasi kendaraan yang parkir seharian sekaligus menjaga ketersediaan ruang bagi pengunjung.

Advertisement

"Masyarakat pembelilah yang harus kita utamakan. Kalau semua pedagang yang kita utamakan memakai gedung parkir Pasar Pagi tersebut, masyarakat kita nanti akan berkunjung ke sana, mau parkir di mana?" tegasnya.

Terkait usulan member seperti di SGS, Manalu memastikan hal tersebut tidak dapat diakomodasi Pemkot Samarinda. Menurutnya, persoalan itu juga telah dibahas bersama DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Terkait dengan member, itu tidak bisa diakomodir. Itu sudah kita hearing di DPRD beberapa waktu lalu," kata Manalu.

Sebagai alternatif, Dishub mengarahkan pedagang menggunakan kantong parkir di luar gedung utama, salah satunya area parkir Masjid Raya Darussalam Samarinda.

Manalu menambahkan, penambahan gedung parkir baru belum memungkinkan karena keterbatasan lahan aset Pemkot. Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan layanan angkutan umum massal terintegrasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dua Pekan Tembus 8.609 Kasus, Penderita ISPA di Samarinda Melonjak Nyaris 30 Persen Akibat Asap

Dua Pekan Tembus 8.609 Kasus, Penderita ISPA di Samarinda Melonjak Nyaris 30 Persen Akibat Asap

Kasus ISPA di Samarinda melonjak nyaris 30 persen imbas kabut asap karhutla. Diskes catat 8.609 kasus dalam dua pekan, sekolah diimbau PJJ.

125 Guru PAUD Paser Raih Gelar Sarjana Lewat Jalur RPL di UWGM Samarinda   

125 Guru PAUD Paser Raih Gelar Sarjana Lewat Jalur RPL di UWGM Samarinda  

Sebanyak 125 guru PAUD asal Kabupaten Paser resmi menyandang gelar sarjana melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau.

ISPU Samarinda Tembus 357, Masuk Kategori Sangat Buruk

ISPU Samarinda Tembus 357, Masuk Kategori Sangat Buruk

ISPU Samarinda mencapai 357 dan masuk kategori sangat buruk. PM2.5 mencapai 194,42 mikrogram per meter kubik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer