Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi IV Soroti TPP Guru Dibayar Tiga Bulan Sekali

D
Penulis: Denny Saputra❯
Mohammad Novan Syahronny Pasie
Mohammad Novan Syahronny Pasie 

Advertisement

SAMARINDA-  Pola pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru baik PNS maupun PPPK di Samarinda menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Pasalnya, tunjangan untuk guru dibayarkan setiap tiga bulan, sementara TPP ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya disalurkan setiap bulan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pola tersebut perlu ditinjau kembali. Terlebih, pembayaran TPP guru sempat tersendat pada triwulan kedua di tengah kondisi fiskal daerah yang masih perlu dijaga.

“Jadi kami sudah sampaikan ke Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Samarinda, perlu dilakukan peninjauan kembali. Terlalu lama kalau pembayarannya per tiga bulan, karena ini menyangkut kondisi keuangan orang,” ujarnya, Senin (21/9).

Advertisement

Berdasarkan data sebelumnya, penerima TPP terdiri dari 4.720 ASN, yakni 1.887 PNS dan 2.533 PPPK, dengan kebutuhan sekitar Rp 4,949 miliar per bulan. Sementara penerima non-ASN mencapai sekitar 5.987 orang dengan kebutuhan sekitar Rp 4,295 miliar per bulan. Secara keseluruhan, kebutuhan TPP GTK mencapai sekitar Rp 9,24 miliar setiap bulan.

Novan mengatakan, Komisi IV juga telah meminta pemkot melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memprioritaskan pembayaran tunjangan tersebut. Menurutnya, pola tiga bulanan jangan sampai terus menjadi kebiasaan dengan alasan menjaga keseimbangan kas daerah.

“Kami minta TAPD memprioritaskan TPP ini. Perlu dipertimbangkan kembali agar jangan lagi per tiga bulan. Kalau kondisi tertentu mungkin bisa, tapi jangan terus-menerus dijadikan habit,” tegasnya.

Advertisement

Dia menyebut, persoalan tersebut akan kembali didorong dalam pembahasan APBD 2027 melalui Banggar DPRD Samarinda. Komisi IV bersama tim badan anggaran (Banggar) DPRD Samarinda akan meminta kebutuhan TPP guru dihitung dan diprioritaskan dalam penganggaran. “Intinya hak orang, apalagi individu, itu segera mungkin diberikan,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

SPMB 2027 Diminta Lebih Jelas, Sekolah Tujuan Ditentukan Sejak Kelas VI

SPMB 2027 Diminta Lebih Jelas, Sekolah Tujuan Ditentukan Sejak Kelas VI

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi bahan evaluasi DPRD Kota Samarinda.

Porprov Masih Tunggu Kepastian Cabor, Anggaran Samarinda Belum Final

Porprov Masih Tunggu Kepastian Cabor, Anggaran Samarinda Belum Final

Persiapan Kota Samarinda menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur masih dibayangi dua persoalan besar.

Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

Disdikbud Sebut Kebijakan PJJ Samarinda Diperpanjang hingga 16 November

Pemkot Samarinda memperpanjang pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap karhutla hingga 16 November 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer