
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap pria berinisial H alias Gondrong (49) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Gang Kweni, Kelurahan Selili, Sabtu (17/10) sekitar pukul 16.05 Wita. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 11 poket sabu dengan berat total 2 gram bruto.
Baca Juga: Polda Kaltim Sita 72 Gram Sabu, Pengedar Asal Kukar Dibekuk di Samarinda
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di Gang Kweni kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sebuah rumah kos atau bangsalan di Gang Kweni sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu," ujar Romylus, Kamis (22/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Petugas kemudian menggerebek kamar kos yang ditempati H.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu beserta sejumlah barang lainnya, yakni satu telepon seluler merek Vivo berwarna kuning, uang tunai Rp160 ribu, selembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil berwarna krem, serta dua sendok takar dari sedotan putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Herman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempelan, yakni mengambil barang di dekat bak sampah yang tidak jauh dari rumah kosnya.
Tersangka H mengaku membeli 10 poket sabu seharga Rp1,5 juta dari Herman. Sementara itu, satu poket lainnya diberikan secara cuma-cuma sebagai upah penjualan. Ia juga mengaku telah mengedarkan sabu milik Herman selama sekitar satu bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




