Keluhan Warga Polder Air Hitam: Pedagang Berisik hingga Dini Hari, Penataan Masih Cari Formula

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penataan pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, masih menunggu kepastian pengelolaan. Sementara itu, jumlah pedagang terus bertambah dan aktivitas berjualan mulai mengganggu ketertiban hingga kenyamanan warga sekitar.
Camat Samarinda Ulu Sujono menerangkan, hingga kini belum ada pengelola resmi yang ditunjuk untuk menata kawasan tersebut. Pemerintah sebelumnya telah membahas rencana penyediaan tempat berjualan yang lebih tertata, termasuk pembangunan stan bagi pedagang. “Saat ini masih tahap pembahasan ya,” singkatnya dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Dia menjelaskan, rencana itu sempat dibahas dalam pertemuan bersama Wali Kota Samarinda, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Diskumi), serta pihak kelurahan. Namun, rencana pembangunan stan belum terealisasi karena terkendala efisiensi anggaran.
Baca Juga: Dispar Kaltim Siapkan Creative Hub hingga Fasilitasi HAKI, Ekraf Ditarget Berkontribusi Lebih Besar
“Pak Wali waktu itu menyampaikan agar dicek lokasi yang memungkinkan untuk ditempati pedagang. Nanti ditindaklanjuti dengan pembuatan stan dan sebagainya supaya mereka ditempatkan di satu lokasi,” jelasnya.
Dia menerangkan, kondisi di lapangan membutuhkan penanganan sementara sembari menunggu kepastian pengelolaan. Keluhan masyarakat juga terus bermunculan melalui kanal SPAN-LAPOR!. “Terutama terkait kemacetan, pedagang yang tidak beraturan, serta aktivitas yang melewati batas waktu operasional,” terangnya.
Sebelumnya, pedagang dibatasi berjualan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Namun, sejumlah pedagang dilaporkan masih beraktivitas hingga pukul 01.00, bahkan 03.00 Wita, disertai suara musik yang mengganggu warga.
“Yang penting sekarang bagaimana mereka tertib dulu, tidak berserakan. Termasuk kebersihan, ketertiban, dan aturan jam operasional karena aktivitas mereka juga mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, hasil pembahasan bersama Komisi II DPRD Samarinda menghasilkan rekomendasi agar pengelolaan sementara melibatkan kelurahan, kecamatan, dan Diskumi selama belum ada penetapan lokasi berjualan yang layak maupun pengelola definitif.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemkot Samarinda melalui perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum, untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan.
“Rencananya akan panggil para pedagang setelah kerangka penataan dan aturan disusun. Dengan demikian, aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya diharapkan lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




