Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Perumahan yang Tutup Daerah Resapan Air  

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (HAFIZ/KP)
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (HAFIZ/KP)  

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, menyoroti maraknya proyek pembangunan perumahan baru yang menutup jalur pembuangan dan daerah resapan air.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan di Samarinda wajib mengacu pada regulasi yang jelas serta kajian analisis risiko bencana.

Deni menegaskan, analisis risiko bencana sangat penting guna memetakan status kawasan sebelum izin pembangunan hunian diterbitkan. Langkah tersebut untuk memastikan apakah lahan yang akan digarap masuk dalam kategori zona hijau, kuning, atau merah yang berpotensi memicu bencana bagi lingkungan sekitar.

"Ketika kawasan itu dinyatakan bahwa itu adalah zona merah, artinya tidak boleh melakukan pembangunan. Kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa di sini adalah daerah resapan air yang enggak boleh dibangun," ujar Deni.

Ia menjelaskan, para pengembang perumahan semestinya telah memahami ketentuan persentase penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Selain itu, kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kolam retensi air telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.

Namun, Deni menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih terkendala oleh lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk memperketat kontrol terhadap seluruh aktivitas pengembang hunian di Kota Samarinda.

"Saya kira pengawasan yang saat ini yang kurang. Makanya saya ingatkan kepada Dinas Perkim khususnya, baik itu di PUPR yang kaitan tata ruang untuk melakukan pengawasan maksimal," tegasnya

Deni juga mendesak instansi pemerintah daerah untuk menginventarisasi ulang seluruh perumahan di Samarinda yang terindikasi melanggar aturan tata ruang. Pendataan menyeluruh ini dinilai mendesak guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Selain persoalan resapan air, Deni turut mengingatkan kewajiban pengembang mengalokasikan lahan sebesar 2 hingga 5 persen dari total luasan proyek untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tertinggal di Babak Pertama, Borneo FC U-20 Bangkit dan Bungkam Persijap 2-1 di Jepara

Tertinggal di Babak Pertama, Borneo FC U-20 Bangkit dan Bungkam Persijap 2-1 di Jepara

Borneo FC U-20 comeback kalahkan Persijap U-20 dengan skor 2-1 di Jepara. Pesut Muda sukses menyapu bersih dua laga EPA ONE 2026/2027.

Urai Antrean BBM, Empat SPBU di Samarinda Disiapkan Beroperasi 24 Jam

Urai Antrean BBM, Empat SPBU di Samarinda Disiapkan Beroperasi 24 Jam

Pemkot Samarinda mendorong penambahan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi 24 jam.

Dekan Kesmas Ingatkan Dampak Kronis PM 2,5, Kelompok Rentan jadi Prioritas   

Dekan Kesmas Ingatkan Dampak Kronis PM 2,5, Kelompok Rentan jadi Prioritas  

Prof Iwan M Ramdan mengingatkan dampak jangka panjang paparan polutan PM 2,5 akibat karhutla.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer