DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Perumahan yang Tutup Daerah Resapan Air

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, menyoroti maraknya proyek pembangunan perumahan baru yang menutup jalur pembuangan dan daerah resapan air.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan di Samarinda wajib mengacu pada regulasi yang jelas serta kajian analisis risiko bencana.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Telusuri Antrean Panjang BBM, Pergeseran ke Pertalite Jadi Pemicu Utama
Deni menegaskan, analisis risiko bencana sangat penting guna memetakan status kawasan sebelum izin pembangunan hunian diterbitkan. Langkah tersebut untuk memastikan apakah lahan yang akan digarap masuk dalam kategori zona hijau, kuning, atau merah yang berpotensi memicu bencana bagi lingkungan sekitar.
"Ketika kawasan itu dinyatakan bahwa itu adalah zona merah, artinya tidak boleh melakukan pembangunan. Kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa di sini adalah daerah resapan air yang enggak boleh dibangun," ujar Deni.
Baca Juga: ISPA di Kutim Naik Tiga Bulan Beruntun, Diskes Minta Kelompok Rentan Waspada
Ia menjelaskan, para pengembang perumahan semestinya telah memahami ketentuan persentase penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Selain itu, kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kolam retensi air telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.
Namun, Deni menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih terkendala oleh lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait. Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk memperketat kontrol terhadap seluruh aktivitas pengembang hunian di Kota Samarinda.
"Saya kira pengawasan yang saat ini yang kurang. Makanya saya ingatkan kepada Dinas Perkim khususnya, baik itu di PUPR yang kaitan tata ruang untuk melakukan pengawasan maksimal," tegasnya
Deni juga mendesak instansi pemerintah daerah untuk menginventarisasi ulang seluruh perumahan di Samarinda yang terindikasi melanggar aturan tata ruang. Pendataan menyeluruh ini dinilai mendesak guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Selain persoalan resapan air, Deni turut mengingatkan kewajiban pengembang mengalokasikan lahan sebesar 2 hingga 5 persen dari total luasan proyek untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




