Andi Harun Minta Kasus Pencurian Kabel Diusut Tuntas, Kejar Aktor Intelektual dan Penadah

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kabel bawah tanah yang meresahkan warga di sejumlah titik di Kota Samarinda. Sebanyak 37 orang terkait kasus tersebut telah diamankan, dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 33 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku melancarkan aksinya di Jalan AM Sangaji, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Bung Tomo. Mereka menggunakan modus penyamaran sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi agar tidak dicurigai masyarakat maupun aparat.
Baca Juga: Polemik Lapak Nusantara Fest, Varia Niaga Siap Bertanggung Jawab
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan apresiasi atas kecepatan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap penegakan hukum dapat menyentuh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator lapangan hingga aktor intelektual di balik sindikat ini.
"Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan pengrusakan infrastruktur publik," ujar Andi Harun, Kamis (29/10).
Andi Harun menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga melanggar ketentuan pidana serta Undang-Undang tentang Jalan. Ia berharap konstruksi hukum yang digunakan dapat menjerat pelaku secara maksimal guna memberikan efek jera.
"Mudah-mudahan bisa memberi efek jera dan hukumnya bisa menjangkau kepada pihak-pihak yang memang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, maupun operatornya," tegasnya.
Terkait kerusakan infrastruktur, Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menghitung kerugian secara teknis. Pemerintah akan melibatkan konsultan untuk memastikan perhitungan nilai kerugian memiliki dasar hukum yang kuat saat persidangan.
"PUPR juga saya sudah minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian supaya aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Karena itu tidak bisa diterka-terka, harus basisnya adalah minimal pakai konsultan agar menjadi fakta di persidangan," jelasnya.
Modus operandi komplotan ini melibatkan penggunaan alat detektor untuk mencari lokasi kabel sebelum menggali jalan. Setelah kabel ditarik menggunakan truk, mereka meninggalkan bekas galian dalam kondisi rusak dan hanya ditambal seadanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




