SAMARINDA- Pemprov Kaltim memilih tidak berpolemik terkait penghentian sementara aktivitas pematangan lahan proyek pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Penghentian tersebut dilakukan menyusul dugaan persoalan perizinan lingkungan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur.
Proyek pematangan lahan itu merupakan kegiatan Pemprov Kaltim di atas lahan milik provinsi yang berada di kawasan GOR Kadrie Oening (GKO). Namun izin lingkungan berupa UKL-UPL yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan diduga terindikasi tidak terbit sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga persoalan ini digulirkan oleh tim internal Pemkot Samarinda ke Inspektorat Samarinda.
Di lapangan, aktivitas pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (17/12). Penghentian ditandai dengan pemasangan spanduk penangguhan oleh Pemkot Samarinda di lokasi proyek, tepatnya di samping RSUD AMS II, Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Baca Juga: Andi Harun Akui Kecolongan Pematangan Lahan RSUD AMS II, Izin Lingkungan Dinilai Cacat Prosedur
Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, sebagai penegasan bahwa seluruh aktivitas konstruksi di area tersebut dihentikan sementara waktu. Pemkot Samarinda menyatakan, penangguhan dilakukan setelah adanya aduan warga Perumahan Rapak Binuang Indah, Jalan PM Noor. Warga mengeluhkan kondisi banjir yang dinilai semakin parah akibat berkurangnya area resapan air sejak dilakukan pengurukan lahan di kawasan tersebut.
Menanggapi langkah Pemkot, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan sikap hati-hati. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim saat ini masih menunggu kejelasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait tahapan perizinan lingkungan yang dianggap belum terpenuhi. “Surat izin dukung sebenarnya sudah terbit dan sudah kami sampaikan. Namun kami masih menunggu kejelasan dari Pemkot terkait tahapan apa saja yang dianggap belum terpenuhi. Intinya kami tunggu kejelasan dari Pemkot Samarinda,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (18/12).
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim siap segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta setelah memperoleh penjelasan yang jelas. Menurutnya, koordinasi antarpemerintah daerah menjadi kunci agar pembangunan fasilitas kesehatan strategis tersebut tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
“Nanti akan kita bicarakan dengan Pemkot supaya kedua kepentingan bisa berjalan, antara kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu rumah sakit untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ucapnya. Selama proses klarifikasi berlangsung, Pemprov Kaltim menyatakan menghormati keputusan Pemkot Samarinda untuk melakukan penangguhan sementara aktivitas pematangan lahan. “Untuk sementara kita ikuti dulu penangguhan itu. Kita juga harus saling menjaga,” pungkas Seno Aji. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki