KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menegaskan, seluruh terminal khusus (tersus) jetty pengangkut batu bara yang tercatat dalam data mereka telah mengantongi izin resmi.
Hingga kini, KSOP mengaku belum menerima atau menemukan data terkait dugaan jetty ilegal yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Kutai Lama.
Kepala Seksi Kepelabuhan Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Samarinda Frizky mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya jetty ilegal sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial dan sejumlah situs berita.
“Kalau dari data kami, jetty-jetty yang ada itu sudah berizin semua. Terkait dugaan jetty ilegal di Kutai Lama, sejauh ini saya pribadi belum mengetahui dan tidak ada dalam data kami,” ujar Frizky, Senin (29/12).
Dia juga menegaskan, tidak pernah ada penutupan jetty di Kutai Lama karena alasan tidak memiliki legalitas. Menurutnya, penutupan hanya dilakukan apabila izin operasional atau izin usaha pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku.
“Penutupan jetty itu dilakukan kalau izinnya mati atau tidak lagi beroperasi. Itu berlaku di seluruh wilayah Samarinda, bukan hanya di Kutai Lama,” jelasnya.
Menanggapi isu yang menyebutkan jetty beroperasi tanpa papan informasi perizinan, pagar pembatas, maupun tanda pengawasan, Frizky menekankan bahwa aspek utama pengawasan KSOP adalah legalitas. “Pengawasan dilakukan dari sisi perizinan. Melalui sistem Inaportnet, kapal yang akan melakukan kegiatan sudah ditunjuk jetty-nya. Jetty tersebut harus melampirkan legalitas. Tanpa izin, kapal tidak bisa beroperasi,” kata Frizky.
Dengan mekanisme tersebut, Frizky menilai tidak mungkin kegiatan bongkar muat dilakukan di jetty yang tidak memiliki izin resmi. “Terkait isu ada jetty ilegal yang dibiarkan, kami tidak memiliki data itu. Tanpa legalitas, kegiatan pemuatan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frizky menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk jetty batu bara adalah terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri. Jetty hanyalah salah satu fasilitas dari terminal tersebut.
“Jetty itu fasilitas yang ada di dalam terminal khusus. Selain jetty, ada juga fasilitas lain seperti mooring dolphin, dolphin, multiple marginal, hingga fasilitas galangan seperti graving dock dan slipway,” paparnya.
Izin yang diberikan pemerintah mencakup seluruh fasilitas terminal khusus tersebut. Umumnya izin ditandai dengan pemasangan papan informasi, meski dalam praktiknya ada yang tidak memasang atau papan izinnya rusak.
“Walaupun papan izin tidak terpasang, pengoperasian tetap berada di bawah izin terminal khusus. Di Samarinda sendiri, jumlah terminal khusus yang berizin hampir mencapai 300 dan semuanya tercatat di data KSOP,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A