Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPKAD Samarinda Perkuat Tata Kelola Rumah Dinas, SIP Disiapkan Hindari Klaim Pribadi

Denny Saputra • Senin, 26 Januari 2026 | 16:33 WIB

 

Yusdiansyah
Yusdiansyah

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda memastikan persoalan penggunaan rumah dinas pegawai yang sempat tidak sesuai ketentuan telah dituntaskan pada akhir 2025 lalu. Tahun ini, pengelolaan aset tersebut akan diperkuat melalui pengaturan administrasi berupa Surat Izin Penghunian (SIP). Langkah ini dilakukan agar tidak muncul anggapan rumah dinas sebagai milik pribadi.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah mengatakan penguatan administrasi menjadi fokus lanjutan setelah penertiban fisik rumah dinas selesai dilakukan. Kini pihaknya masuk ke penataan administrasinya. “Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan,” ujarnya, Senin (26/1).

Dia mengulas, persoalan rumah dinas sebelumnya juga menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025. Temuan tersebut mendorong BPKAD untuk melakukan pendataan ulang dan penertiban penghuni yang tidak sesuai aturan, termasuk pensiunan, pihak di luar aparatur sipil negara, hingga praktik penyewaan.

“Faktanya di lapangan memang ada penghuni yang tidak sesuai ketentuan, bahkan ada yang sudah pensiun atau bukan PNS, dan itu sudah kami tertibkan dalam waktu sekitar dua bulan,” jelasnya.

Bahwa saat ini, rumah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tercatat hanya berada pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Seluruhnya merupakan rumah dinas golongan III yang diperuntukkan bagi pegawai aktif guna menunjang pelaksanaan tugas. “Untuk Dinas Kesehatan ada 62 unit rumah dinas, sementara Disdikbud totalnya 63 unit, dan semuanya sekarang ditempati pegawai aktif sesuai fungsi dinasnya,” terangnya.

Langkah berikutnya, lanjut Yusdiansyah, adalah penerbitan Surat Keputusan Penetapan bagi penghuni, yang kemudian diperkuat dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Dokumen tersebut akan mengatur hak dan kewajiban penghuni, termasuk tanggung jawab perawatan hingga kewajiban menyerahkan kembali rumah dinas saat mutasi atau pindah tugas.

“Dengan SIP ini jelas siapa yang berhak menempati, siapa yang bertanggung jawab jika ada kerusakan, dan kewajiban menyerahkan kembali ke dinas ketika tidak lagi bertugas,” tegasnya.

Dia menambahkan, penataan administrasi rumah dinas ini juga akan terus dilaporkan kepada BPK sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan. BPKAD memastikan proses pendataan ulang bersama OPD terkait telah berjalan dan akan diperkuat melalui penerbitan SK penetapan serta SIP. “Tujuannya, agar aset daerah ini benar-benar tertib, tidak ada lagi klaim pribadi, dan pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Barang Milik Daerah (BMD). Rumah dinas golongan II dan III hanya boleh ditempati oleh ASN aktif yang bertugas di OPD terkait. Jika pensiun, dimutasi, atau masa izin penghunian habis, maka rumah wajib dikosongkan. (*)

Editor : Ismet Rifani
#BPKAD Samarinda #Surat Izin Penghunian #Yusdiansyah